Catat, Kampus yang Akan Gelar PTM Terbatas Harus Lakukan 6 Persiapan Ini
Kamis, 23 September 2021 - 17:27 WIB
JAKARTA - Kampus yang akan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di tengah pandemi Covid-19 ini harus melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya, melapor pada satuan tugas daerah setempat.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Aris Junaidi menyampaikan, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Diktiristek No 4/ 2021 yang diterbitkan pada tanggal 13 September 2021. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, ketua sekolah Tinggi dan juga Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) seluruh Indonesia.
Aris menjelaskan, melalui surat edaran ini ada enam persiapan yang harus dilakukan perguruan tinggi untuk melakukan perkuliahan tatap muka terbatas. "Intinya adalah perguruan tinggi itu dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan level pemberlakuan PPKM," katanya pada 'Silaturahmi Merdeka Belajar eps 8: Perguruan Tinggi Siap Belajar Optimal' secara daring, Kamis (23/9/2021).
Dia menuturkan, persiapan pertama adalah perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat. Kemudian, untuk perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Kedua, lanjutnya, perguruan tinggi diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketiga, perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Keempat, perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di perguruan tinggi dan menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan. Kelima, pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
Keenam, tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka. "Itu adalah persiapan yang ada di SE Dirjen," pungkasnya.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Aris Junaidi menyampaikan, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Diktiristek No 4/ 2021 yang diterbitkan pada tanggal 13 September 2021. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, ketua sekolah Tinggi dan juga Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) seluruh Indonesia.
Aris menjelaskan, melalui surat edaran ini ada enam persiapan yang harus dilakukan perguruan tinggi untuk melakukan perkuliahan tatap muka terbatas. "Intinya adalah perguruan tinggi itu dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan level pemberlakuan PPKM," katanya pada 'Silaturahmi Merdeka Belajar eps 8: Perguruan Tinggi Siap Belajar Optimal' secara daring, Kamis (23/9/2021).
Dia menuturkan, persiapan pertama adalah perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat. Kemudian, untuk perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Kedua, lanjutnya, perguruan tinggi diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketiga, perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Keempat, perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di perguruan tinggi dan menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan. Kelima, pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
Keenam, tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka. "Itu adalah persiapan yang ada di SE Dirjen," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda