Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sebesar Rp250 Ribu Per Bulan

Senin, 04 Oktober 2021 - 07:23 WIB
Seorang guru madrasah non PNS menggelar pembelajaran tatap muka di sebuah mushola di wilayah Jawa Timur Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pemberian tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS sebesar Rp2 juta memasuki tahap aktivasi rekening untuk pencairan dana. Di mana, masing-masing guru mendapatkan dana insentif Rp250 ribu per bulan dan dibayarkan setiap 8 bulan sekali sehingga nominal yang diterima sebesar Rp2 juta.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) Madrasah Muhammad Zain mengatakan bahwa tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun 2021 sebesar Rp250 ribu per bulan. Karena keterbatasan anggaran, tunjangan akan diberikan terhitung sebanyak delapan kali.



"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar Rp250 ribu per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya dua juta rupiah, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang," terang Zain di Jakarta, Minggu (3/10/2021).



Pemberian tunjangan insentif guru madrasah, lanjut Zain, adalah wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah bukan PNS. Di tengah keterbatasan anggaran, Kemenag tetap mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif guru.

"Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi, Kemenag tetap alokasikan anggaran tunjangan insentif. Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS," terang Zain.



Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, besarannya sama secara nasional. "Tahun ini akan diberikan kepada lebih 320 ribu guru madrasah bukan PNS," ucapnya.

Tunjangan ini diberikan kepda guru madrasah bukan PNS dengan kriteria sebagai berikut:
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More