Transformasi, IAIN Cirebon Buka Program Studi PJJ PAI, Cek Syaratnya

Rabu, 06 Oktober 2021 - 19:19 WIB
3. Berusia maksimum 47 tahun pada tanggal 30 Agustus 2021;

4. Menjadi Guru PAI (di madrasah dan sekolah) diangkat sebelum 31 Desember 2005 dibuktikan dengan Surat Keputusan pengangkatan yang sah;

5. Bagi Guru Madrasah tercatat di simpatika dibuktikan dengan nomor pegID, Guru PAI disekolah tercatat di EMIS dan atau SIAGA (Tidak Upload);

6. Mendapat izin dan rekomendasi dari pimpinan instansi tempat bertugas secara tertulis;

7. Diutamakan untuk guru madrasah dan guru PAI disekolah yang bertugas di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

Pusat Informasi: 089669307776 dan 089531496614 | https://info.syekhnurjati.ac.id/
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!