Seleksi Guru PPPK: Penyesuaian Passing Grade untuk Guru di Atas Usia 50 Tahun

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 15:41 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Neneng Zubaidah
JAKARTA - Pemerintah melakukan penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade bagi guru yang berusia di atas 50 tahun pada seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahap I ini dengan afirmasi. Sebelumnya afirmasi diberikan hanya kepada guru dengan usia di atas 35 tahun.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pada saat tes seleksi ini diluncurkan pemerintah memberlakukan beberapa kebijakan afirmasi. Yakni, ujarnya, pemberian 100% nilai tambahan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Selain itu bagi guru yang usia di atas 35 tahun diberikan tambahan nilai 15 %.



Baca juga: Ini Link Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahap I, Segera Cek Namamu

"Karena kami menghargai pengalaman. Dan pengalaman itu adalah masa pengabdian," katanya pada Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Pertama Guru ASN PPPK melalui Youtube Kemendikbud, Jumat (8/10/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!