Seleksi PPPK, P2G Nilai Pemerintah Masih Setengah Hati Beri Afirmasi ke Guru Honorer
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 17:27 WIB
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru ( P2G ) sebagai salah satu organisasi guru yang juga menghimpun para guru honorer termasuk K-2 di dalamnya, telah mempelajari terbitnya Kepmenpan RB No. 1169/2021. P2G juga menyaksikan pengumuman dan rilis resmi Mendikbudristek terkait seleksi PPPK pada Jumat (8/9/2021).
P2G mengucapkan selamat bagi guru honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi. Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lulus. “Sedangkan bagi yang belum lulus kita akan sama-sama terus berjuang, agar pemerintah terus memberikan kemudahan dan menunjukkan keberpihakannya kepada guru honorer yang sudah mengabdi lama,” ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).
P2G juga selalu mendorong agar para guru honorer senantiasa meningkatkan kompetensi pedagogis dan profesional, terus belajar demi pendidikan Indonesia yang berkualitas. Sebab guru yang berhenti belajar lebih baik berhenti mengajar.
Meskipun demikian, P2G menilai ada beberapa poin rasa ketidakadilan dan dugaan ketidak transparan dalam seleksi kali ini. Pertama, ujarnya, Kepmenpan RB No. 1169/2021 ini tidak mencerminkan afirmasi tambahan sebagaimana yang diharapkan guru honorer selama ini.
Afirmasi yang diberikan ini, nilainya, juga jauh dari janji pemerintah, termasuk janji yang pernah diucapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim di depan Raker Komisi X DPR RI, 23 September 2021.
Bagi P2G, selama ini yang pihaknya konsisten usulkan dan suarakan adalah:
1. Skema afirmasi tambahan berdasarkan lama mengabdi. Yaitu dihitung dari lama mengabdi, sebab lama pengabdiannya berbeda-beda. Ada guru usianya 40 tahun, tapi sudah mengabdi 15 tahun, sejak usia 25 sudah menjadi guru honorer. Jadi bukan hanya afirmasi usia seperti afirmasi yang sekarang diberlakukan bagi guru 50+,
P2G mengucapkan selamat bagi guru honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi. Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lulus. “Sedangkan bagi yang belum lulus kita akan sama-sama terus berjuang, agar pemerintah terus memberikan kemudahan dan menunjukkan keberpihakannya kepada guru honorer yang sudah mengabdi lama,” ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).
P2G juga selalu mendorong agar para guru honorer senantiasa meningkatkan kompetensi pedagogis dan profesional, terus belajar demi pendidikan Indonesia yang berkualitas. Sebab guru yang berhenti belajar lebih baik berhenti mengajar.
Meskipun demikian, P2G menilai ada beberapa poin rasa ketidakadilan dan dugaan ketidak transparan dalam seleksi kali ini. Pertama, ujarnya, Kepmenpan RB No. 1169/2021 ini tidak mencerminkan afirmasi tambahan sebagaimana yang diharapkan guru honorer selama ini.
Afirmasi yang diberikan ini, nilainya, juga jauh dari janji pemerintah, termasuk janji yang pernah diucapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim di depan Raker Komisi X DPR RI, 23 September 2021.
Bagi P2G, selama ini yang pihaknya konsisten usulkan dan suarakan adalah:
1. Skema afirmasi tambahan berdasarkan lama mengabdi. Yaitu dihitung dari lama mengabdi, sebab lama pengabdiannya berbeda-beda. Ada guru usianya 40 tahun, tapi sudah mengabdi 15 tahun, sejak usia 25 sudah menjadi guru honorer. Jadi bukan hanya afirmasi usia seperti afirmasi yang sekarang diberlakukan bagi guru 50+,
tulis komentar anda