Passing Grade SKD CPNS 2021 dan Cara Hitung Skor Soalnya
Senin, 11 Oktober 2021 - 17:54 WIB
JAKARTA - Pada setiap tes seleksi CPNS pemerintah selalu menetapkan nilai ambang batas atau passing grade. Berikut ini adalah nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan bagaimana cara lolos passing grade dengan melihat pembobotan nilai pada materi SKD.
Sesuai dengan KepmenPAN RB No 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil 2021 yang ditetapkan 26 Juli 2021 oleh MenPAN RB Tjahjo Kumolo menetapkan bahwa SKD CPNS 2021 meliputi:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU) dan
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Untuk jumlah soal, jumlah keseluruhan soal masing-masing berbeda. Yakni:
1. TWK terdiri dari 30 soal
2. TIU 35 butir soal
Sesuai dengan KepmenPAN RB No 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil 2021 yang ditetapkan 26 Juli 2021 oleh MenPAN RB Tjahjo Kumolo menetapkan bahwa SKD CPNS 2021 meliputi:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU) dan
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Untuk jumlah soal, jumlah keseluruhan soal masing-masing berbeda. Yakni:
1. TWK terdiri dari 30 soal
2. TIU 35 butir soal
Lihat Juga :
tulis komentar anda