Passing Grade SKD CPNS 2021 dan Cara Hitung Skor Soalnya

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:54 WIB
Ribuan guru honorer mengikuti seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pada setiap tes seleksi CPNS pemerintah selalu menetapkan nilai ambang batas atau passing grade. Berikut ini adalah nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan bagaimana cara lolos passing grade dengan melihat pembobotan nilai pada materi SKD.

Sesuai dengan KepmenPAN RB No 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil 2021 yang ditetapkan 26 Juli 2021 oleh MenPAN RB Tjahjo Kumolo menetapkan bahwa SKD CPNS 2021 meliputi:



1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

2. Tes Intelegensia Umum (TIU) dan

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Baca juga: LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Santri 2021, Ini Link Pendaftarannya

Untuk jumlah soal, jumlah keseluruhan soal masing-masing berbeda. Yakni:

1. TWK terdiri dari 30 soal

2. TIU 35 butir soal

3. TKP sebanyak 45 soal

Ketiga soal ini memiliki pembobotan nilai untuk materi SKD seperti dibawah ini:

1. Untuk materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0

2. Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5 serta tidak menjawab bernilai 0
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!