Seleksi Guru PPPK: Peserta yang Tak Lolos Bisa Ajukan Sanggahan
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 16:49 WIB
Ujian seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahap 1. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah menyediakan layanan pengajuan sanggah bagi guru peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) yang tidak lolos karena merasa tidak puas atau merasa dirugikan akan hasil seleksi.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, ada kasus guru yang tidak lolos nilai ambang batas tetapi tidak bisa diangkat menjadi guru PPPK karena jumlah formasi yang disediakan terbatas.
Baca juga: Ingat! Begini Alur Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Tahap II
"Misalnya ada 2 formasi sementara gurunya ada 5 yang memperebutkan formasi yang sama. Otomatis meski semua lulus passing grade tapi karena formasi yang diperebutkan 2 pasti ada 3 yang tidak lolos," katanya pada diskusi Guru Belajar dan Berbagi-Sukses Seleksi ASN PPPK yang dipantau dari Youtube, Jumat (15/10/2021).
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, ada kasus guru yang tidak lolos nilai ambang batas tetapi tidak bisa diangkat menjadi guru PPPK karena jumlah formasi yang disediakan terbatas.
Baca juga: Ingat! Begini Alur Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Tahap II
"Misalnya ada 2 formasi sementara gurunya ada 5 yang memperebutkan formasi yang sama. Otomatis meski semua lulus passing grade tapi karena formasi yang diperebutkan 2 pasti ada 3 yang tidak lolos," katanya pada diskusi Guru Belajar dan Berbagi-Sukses Seleksi ASN PPPK yang dipantau dari Youtube, Jumat (15/10/2021).
Lihat Juga :