Ingat! Begini Alur Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Tahap II

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 12:58 WIB
loading...
Ingat! Begini Alur Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Tahap II
Ujian seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahap 1. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Alur seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) ada beberapa tahap yang harus dipenuhi peserta. Perlu diingat kembali bahwa pengumuman dan pemilihan formasi tahap II dibuka kembali pada 24-30 Oktober untuk tahap yang kedua.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan sebanyak 173.329 guru honorer yang lolos seleksi tahap I ini. Jumlah guru yang dinyatakan lolos ini merupakan hasil dari seleksi 322.665 formasi yang dilamar guru.



Mendikbudristek meminta kepada guru yang dinyatakan belum lolos nilai ambang batas untuk tidak putus asa. Sebab pendaftaran guru PPPK ini tidak hanya satu melainkan akan dibuka sampai 3 tahap.

Melansir laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, Jumat (15/10/2021), alur seleksi guru PPPK ini diawali dengan peserta seleksi yang membuka portal SSCASN terlebih dulu untuk mendaftar dan membuat akun.

Pelamar membuat akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga pelamar. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data Dukcapil.



Berikut ini adalah alur lengkap seleksi guru PPPK.
1. Pendaftaran Akun
Pelamar melakukan pendaftaran akun melalui Laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Verval Ijazah
Pastikan ijazah / latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)

3. Pemilihan Formasi
Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi. Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;
b. Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
c. Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2354 seconds (0.1#10.140)