Zezen, Dosen FSH UIN Jakarta Raih Gelar Doktor Hukum di UCLA School of Law
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 22:11 WIB
Sedang Professor Intisar A. Rabb, kendati namanya belum populer di kalangan pembaca Indonesia, namun ia merupakan akademisi prospektif di Amerika. Ia merupakan Profesor Hukum yang dipercaya memimpin Program in Islamic Law pada Harvard Law School. Ia menulis banyak karya, salahsatunya Doubt in Islamic Law: A History of Legal Maxims, Interpretation, and Islamic Criminal Law (Cambridge Univ. Press 2015).
Pembimbing terakhir, Profesor Stephen Gardbaum adalah seorang pakar hukum perbandingan konstitusi. Faculty Director of the UCLA Law Promise Institute for Human Rights ini menulis The New Commonwealth Model of Constitutionalism: Theory and Practice (Cambridge University Press, 2013) dan sejumlah karya lainnya.
“Jadi pembimbing saya ketiganya adalah ‘raksasa’ di bidangnya. Saya sangat berterima kasih karena mendapatkan banyak masukan dari mereka sejak mengerjakan proposal disertasi,” paparnya lagi.
Sementara itu, dalam disertasinya Ang Zen mencoba memotret kajian yang terbilang langka dengan membahas tema terkait isu kekerasan (violence) dari perspektif hukum Islam. Berbekal bantuan para pembimbingnya, Ang Zen mencoba menyajikan analisis lengkap dan otoritatif terkait pembatasan penggunaan kekerasan (the use of violence) terutama dalam situasi konflik.
Riset disertasinya sendiri membuktikan bahwa studi-studi terkait isu kekerasan dalam perspektif Islam selama ini tidak cukup lengkap, bahkan cenderung bias. Studi-studi yang ada cenderung ingin membuktikan ketidakselarasan hukum Islam dengan hukum modern atau bahkan memaksakan tradisi hukum Islam agar cocok dengan kerangka hukum internasional modern. “Kedua pendekatan ini secara prinsipil keliru,” ungkapnya.
Untuk itu, Ang Zen mencoba menawarkan pendekatan baru yang mendasarkan pada karakteristik dan prinsip hukum Islam terkait hukum perang.
Lebih lanjut, studinya juga membuktikan bahwa hukum Islam tidaklah tumbuh dengan cara meminjam hukum secara mekanik (mechanical borrowing) dari hukum yang ada pada masanya (Romawi dan Persia). Sebaliknya, para sarjana Muslim awal bekerja keras menggalinya dari dalam kerangka norma-norma Qur’ani guna membangun metodologi yang bisa diandalkan dalam menjawab berbagai tantangan hukum yang muncul.
Tak hanya itu, disertasinya juga mencoba membangun satu kerangka acuan (framework) untuk membangun dialog secara konstruktif antara hukum Islam dengan tradisi-tradisi hukum lain.
Pembimbing terakhir, Profesor Stephen Gardbaum adalah seorang pakar hukum perbandingan konstitusi. Faculty Director of the UCLA Law Promise Institute for Human Rights ini menulis The New Commonwealth Model of Constitutionalism: Theory and Practice (Cambridge University Press, 2013) dan sejumlah karya lainnya.
“Jadi pembimbing saya ketiganya adalah ‘raksasa’ di bidangnya. Saya sangat berterima kasih karena mendapatkan banyak masukan dari mereka sejak mengerjakan proposal disertasi,” paparnya lagi.
Sementara itu, dalam disertasinya Ang Zen mencoba memotret kajian yang terbilang langka dengan membahas tema terkait isu kekerasan (violence) dari perspektif hukum Islam. Berbekal bantuan para pembimbingnya, Ang Zen mencoba menyajikan analisis lengkap dan otoritatif terkait pembatasan penggunaan kekerasan (the use of violence) terutama dalam situasi konflik.
Riset disertasinya sendiri membuktikan bahwa studi-studi terkait isu kekerasan dalam perspektif Islam selama ini tidak cukup lengkap, bahkan cenderung bias. Studi-studi yang ada cenderung ingin membuktikan ketidakselarasan hukum Islam dengan hukum modern atau bahkan memaksakan tradisi hukum Islam agar cocok dengan kerangka hukum internasional modern. “Kedua pendekatan ini secara prinsipil keliru,” ungkapnya.
Untuk itu, Ang Zen mencoba menawarkan pendekatan baru yang mendasarkan pada karakteristik dan prinsip hukum Islam terkait hukum perang.
Lebih lanjut, studinya juga membuktikan bahwa hukum Islam tidaklah tumbuh dengan cara meminjam hukum secara mekanik (mechanical borrowing) dari hukum yang ada pada masanya (Romawi dan Persia). Sebaliknya, para sarjana Muslim awal bekerja keras menggalinya dari dalam kerangka norma-norma Qur’ani guna membangun metodologi yang bisa diandalkan dalam menjawab berbagai tantangan hukum yang muncul.
Tak hanya itu, disertasinya juga mencoba membangun satu kerangka acuan (framework) untuk membangun dialog secara konstruktif antara hukum Islam dengan tradisi-tradisi hukum lain.
Lihat Juga :