Indonesia Kekurangan Guru ASN, Pola Ikatan Dinas Bisa Jadi Pertimbangan

Senin, 18 Oktober 2021 - 18:00 WIB
“Artinya hampir 40%, status guru di sekolah negeri sebagai guru honorer. Bayangkan kalau tak ada guru honorer yang mengajar, keberadaan mereka sangat menentukan keberlanjutan pendidikan di sekolah negeri, negara betul-betul berhutang kepada guru honorer ini,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Jelang Seleksi Guru PPPK Tahap 2, Ini Arahan Kemendikbudristek Agar Honorer Bisa Lolos

Mengingat banyaknya angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri sampai 2024, sebagai solusi yang bersifat jangka panjang, P2G mengusulkan 2 solusi. Pertama, P2G meminta pada Presiden Jokowi agar pemerintah tetap membuka seleksi Guru PNS 2022-2024 nanti.

“Besarnya angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri, terjadi karena akumulasi kebijakan pemerintah yang cukup lama melakukan moratorium (penghentian sementara) penerimaan guru PNS,” lanjut Iman yang merupakan guru honorer.

Alhasil, karena moratorium ini kebutuhan guru mengajar di sekolah negeri pun digantikan oleh guru honorer yang terus direkrut baik oleh pemerintah daerah maupun sekolah. Adapun rekrutmen Guru PPPK, bagi P2G bukanlah solusi jangka panjang, melainkan solusi jangka pendek.

Mengingat status kontraknya yang maksimal 5 tahun bagi guru PPPK, jauh berbeda dengan Guru PNS yang bertugas sampai pensiun usia 60 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!