Mengenal Tugas dan Fungsi BRIN

Selasa, 19 Oktober 2021 - 05:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Rabu (13/10). Foto/Ist
JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ) yang baru-baru ini memiliki Megawati Soekarno Putri sebagai Ketua Dewan Pengarah ternyata memiliki tugas dan fungsi khusus. BRIN dibentuk Presiden sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

BRIN awalnya menjadi satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) yang sebelumnya dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro. Namun dalam perjalanannya, BRIN menjadi satu badan tersendiri dengan ada peleburan BATAN, BPPT, LAPAN dan LIPI serta lembaga riset di kementerian dan lembaga. Kini BRIN dipimpin oleh Laksana Tri Handoko yang sebelumnya memimpin LIPI.



Melansir instagram resmi BRIN di @brin_indonesia, Senin (18/10/2021), pada Agustus-September 2021 BRIN akan segera mengintegrasikan lembaga-lembaga riset dalam konteks membentuk struktur baru. Integrasi ini berdasarkan Peraturan BRIN No 1/2021 sebagai amanat dari Perpres No 78/2021 tentang BRIN.



Struktur BRIN terdiri dari:

1. 10 pejabat tinggi madya

2. 45 pejabat tinggi pratama yang terdiri dari 3 Inspektur, 41 Direktur dan 1 Direktur Politeknik.

Sementara itu, berdasarkan Perpres No 78/2021 tentang BRIN yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2021, pada pasal 3 BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More