Ini Besaran Gaji Lulusan STAN, Tunjangannya Sampai Puluhan Juta

Selasa, 09 November 2021 - 00:06 WIB
1. Gaji Pokok Lulusan STAN

Berdasarkan PMK Nomor 226/PMK.01/2020, lulusan program D3 STAN langsung diangkat menjadi PNS. Lulusan program D3 STAN diangkat menjadi PNS golongan II C. Jika lulusan STAN itu berasal dari program D1, maka ketika lulus akan menjadi PNS golongan II A.

Gaji lulusan STAN dengan golongan II A mendapatkan gaji Rp2.022.200,00 per bulan. Golongan II A ini adalah lulusan D1 STAN. Kemudian, untuk golongan II C akan mendapatkan gaji Rp2.301.800,00 per bulan. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja.

Pada tahun berikutnya, gaji lulusan D1 STAN alias PNS golongan IIA meningkat menjadi Rp2.054.100,00 per bulan. Sedangkan gaji lulusan D3 STAN alias PNS golongan II C meningkat menjadi Rp2.374.300,00 per bulan.

Khusus untuk pegawai STAN yang sudah mengabdikan diri selama 33 tahun lebih, akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.365.000,00 per bulan.

2. Tunjangan Kinerja Lulusan STAN

Lulusan STAN tidak hanya menikmati gaji pokok ketika mereka bekerja. Mereka juga mendapatkan tunjangan melekat sesuai dengan golongan. Tunjangan melekat yang diterima antara lain tunjangan suami istri sebesar 5%, tukin anak sebesar 2%, tukin perjalanan dinas, dan lain-lain.

Selain tunjangan melekat, tunjangan yang diterima adalah tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja inilah yang menjadi sisi menarik lulusan STAN karena tunjangan kinerja ini bisa mencapai puluhan juta per bulan yang tentu sangat menggiurkan bagi para lulusannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!