Ini Besaran Gaji Lulusan STAN, Tunjangannya Sampai Puluhan Juta
Selasa, 09 November 2021 - 00:06 WIB
JAKARTA - Gaji lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara ( STAN ) yang layak dan stabil membuat kampus ini menjadi salah satu pilihan kuliah menarik di Indonesia. STAN menjamin semua lulusannya untuk bekerja ikatan dinas di bidang keuangan negara mulai dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dan lain-lain.
Pendidikan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) ini memang menjanjikan pekerjaan yang tetap begitu lulusannya selesai kuliah di STAN. Maka, tak heran jika banyak mahasiswa yang sudah kuliah di kampus tertentu rela pindah ke STAN karena jaminan masa depannya lebih jelas dan terjamin.
Walau menerima gaji yang layak dan stabil, luluan STAN harus siap untuk ditempatkan di berbagai tempat di Indonesia. Bahkan, harus siap ditempatkan di kota atau provinsi yang jauh dari keluarga. Hal ini sudah menjadi risiko yang harus diterima ketika kita masuk STAN.
Dengan siap untuk ditempatkan di berbagai tempat, lulusan STAN diharapkan bisa berkontribusi bagi negara di mana pun mereka bekerja. Lulusan STAN diharapkan bisa menjadi ujung tombak keuangan negara yang menjadi tumpuan ekonomi Indonesia.
Lalu, berapakah gaji lulusan STAN? Berikut rinciannya berdasarkan PP tahun 2019 yang mengatur gaji pegawai STAN setelah diangkat menjadi PNS:
1. Gaji Pokok Lulusan STAN
Berdasarkan PMK Nomor 226/PMK.01/2020, lulusan program D3 STAN langsung diangkat menjadi PNS. Lulusan program D3 STAN diangkat menjadi PNS golongan II C. Jika lulusan STAN itu berasal dari program D1, maka ketika lulus akan menjadi PNS golongan II A.
Pendidikan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) ini memang menjanjikan pekerjaan yang tetap begitu lulusannya selesai kuliah di STAN. Maka, tak heran jika banyak mahasiswa yang sudah kuliah di kampus tertentu rela pindah ke STAN karena jaminan masa depannya lebih jelas dan terjamin.
Walau menerima gaji yang layak dan stabil, luluan STAN harus siap untuk ditempatkan di berbagai tempat di Indonesia. Bahkan, harus siap ditempatkan di kota atau provinsi yang jauh dari keluarga. Hal ini sudah menjadi risiko yang harus diterima ketika kita masuk STAN.
Dengan siap untuk ditempatkan di berbagai tempat, lulusan STAN diharapkan bisa berkontribusi bagi negara di mana pun mereka bekerja. Lulusan STAN diharapkan bisa menjadi ujung tombak keuangan negara yang menjadi tumpuan ekonomi Indonesia.
Lalu, berapakah gaji lulusan STAN? Berikut rinciannya berdasarkan PP tahun 2019 yang mengatur gaji pegawai STAN setelah diangkat menjadi PNS:
1. Gaji Pokok Lulusan STAN
Berdasarkan PMK Nomor 226/PMK.01/2020, lulusan program D3 STAN langsung diangkat menjadi PNS. Lulusan program D3 STAN diangkat menjadi PNS golongan II C. Jika lulusan STAN itu berasal dari program D1, maka ketika lulus akan menjadi PNS golongan II A.
tulis komentar anda