Apresiasi Permendikbudristek 30, ITB Susun Peraturan Rektor Terkait PPKS

Jum'at, 12 November 2021 - 13:21 WIB
Rektor ITB Prof. Reini Wirahadikusumah. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. ITB pun saat ini sedang menyusun Peraturan Rektor terkait PPKS.

Rektor ITB Prof. Reini Wirahadikusumah mengatakan, ITB mengapresiasi inisiatif dan tujuan Permendikbud No 30/2021 karena memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.



Baca juga: UI Masuk 5 Besar Universitas Terbaik di Asia Tenggara versi THE WUR 2022 By Subject

“Tentu ITB sangat mengapresiasi insiatif kementerian tersebut. Kita sudah tunggu-tunggu sejak tahun lalu. Jadi dengan terbitnya Permen tersebut, sekarang ITB bisa segera tanda tangan Peraturan Rektor tentang PPKS,” ujarnya melansir laman resmi ITB di itb.ac.id, Jumat (12/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!