Apresiasi Permendikbudristek 30, ITB Susun Peraturan Rektor Terkait PPKS

Jum'at, 12 November 2021 - 13:21 WIB
Terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, ITB bekerja sama dengan mitra-mitra ITB berupa lembaga-lembaga terhormat baik lembaga pemerintah dan nonpemerintah.

“ITB menyelenggarakan kampanye anti kekerasan seksual di kampus melalui seminar-seminar, kuliah umum (Studium Generale), diskusi, focus group discussions, dan diseminasi serta menyusun perangkat aturan sesuai nilai-nilai, karakter dan dinamika akademik di ITB,” katanya.

Dr. Prasetyo menambahkan, dalam menyusun peraturan rektor, ITB senantiasa mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah termasuk Komisi Nasional Perempuan dan lesson learnt dari berbagai perguruan tinggi lain.

“Dalam penyusunan peraturan rektor tersebut, ITB mengacu pada peraturan/hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan menyesuaikannya dengan sumber daya yang dimiliki serta dinamika akademik untuk menciptakan atmosfir akademik yang sehat, aman dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai pembentukan satgas khusus PPKS, karena ITB berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN Badan Hukum) yang Otonom sehingga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013, ITB diberikan kewenangan untuk mengatur hak semacam ini secara internal.
(mpw)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More