Apresiasi Permendikbudristek 30, ITB Susun Peraturan Rektor Terkait PPKS

Jum'at, 12 November 2021 - 13:21 WIB
loading...
Apresiasi Permendikbudristek...
Rektor ITB Prof. Reini Wirahadikusumah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. ITB pun saat ini sedang menyusun Peraturan Rektor terkait PPKS.

Rektor ITB Prof. Reini Wirahadikusumah mengatakan, ITB mengapresiasi inisiatif dan tujuan Permendikbud No 30/2021 karena memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Baca juga: UI Masuk 5 Besar Universitas Terbaik di Asia Tenggara versi THE WUR 2022 By Subject

“Tentu ITB sangat mengapresiasi insiatif kementerian tersebut. Kita sudah tunggu-tunggu sejak tahun lalu. Jadi dengan terbitnya Permen tersebut, sekarang ITB bisa segera tanda tangan Peraturan Rektor tentang PPKS,” ujarnya melansir laman resmi ITB di itb.ac.id, Jumat (12/11/2021).

“Hal ini sangat sejalan dengan upaya ITB membangun awareness, edukasi, pencegahan, serta penanganannya bila terjadi kasus yang tidak diinginkan,” jelas Rektor.

Rektor mengatakan, sejak 2020 lalu ITB sudah menyiapkan draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di ITB sambil menunggu Permendikbudristek tersebut terbit.

Baca juga: Mengenal Jurusan Manajemen dan Prospek Kerja yang Menjanjikan

Dengan terbitnya Permendikbudristek tersebut, saat ini ITB sedang melakukan finalisasi agar Peraturan Rektor sejalan (in line) dengan Permendikbudristek tersebut.

Direktur Direktorat Kemahasiswaan ITB. Dr. G. Prasetyo Adhitama menambahkan, ITB senantiasa berusaha menciptakan atmosfer akademik yang sehat, aman dan berkelanjutan didasarkan pada nilai-nilai akademik.

Terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, ITB bekerja sama dengan mitra-mitra ITB berupa lembaga-lembaga terhormat baik lembaga pemerintah dan nonpemerintah.

“ITB menyelenggarakan kampanye anti kekerasan seksual di kampus melalui seminar-seminar, kuliah umum (Studium Generale), diskusi, focus group discussions, dan diseminasi serta menyusun perangkat aturan sesuai nilai-nilai, karakter dan dinamika akademik di ITB,” katanya.

Dr. Prasetyo menambahkan, dalam menyusun peraturan rektor, ITB senantiasa mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah termasuk Komisi Nasional Perempuan dan lesson learnt dari berbagai perguruan tinggi lain.

“Dalam penyusunan peraturan rektor tersebut, ITB mengacu pada peraturan/hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan menyesuaikannya dengan sumber daya yang dimiliki serta dinamika akademik untuk menciptakan atmosfir akademik yang sehat, aman dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai pembentukan satgas khusus PPKS, karena ITB berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN Badan Hukum) yang Otonom sehingga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013, ITB diberikan kewenangan untuk mengatur hak semacam ini secara internal.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Seleksi Mandiri ITB...
Seleksi Mandiri ITB 2025 Dibuka, Ada Jalur Beasiswa dan KIP Kuliah
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya...
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya yang Terlibat Perjokian di UTBK 2025
Lulus SNBP 2025 di ITS,...
Lulus SNBP 2025 di ITS, IPB, dan ITB? Berikut Biaya Kuliahnya untuk Semua Jurusan
11 Prodi ITB Terbaik...
11 Prodi ITB Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Pilihan Teratas untuk SNBT
5 Fakultas/Sekolah ITB...
5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Persaingan Tertinggi, Siap Daftar di SNBT 2025?
Link Cek Pengumuman...
Link Cek Pengumuman SNBP 2025 UI, UGM, ITB, dan IPB University
Ini Alasan Polisi Tangguhkan...
Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
Mahasiswi ITB Tersangka...
Mahasiswi ITB Tersangka Meme Prabowo-Jokowi Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim
Habiburokhman Jadi Penjamin...
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Dibebaskan, Aktivis 98: Jamin Demokrasi Tetap Terjaga
Rekomendasi
Resmi Diluncurkan di...
Resmi Diluncurkan di Solo, Marlov Deodorant Siap Gebrak Pasar Nasional
China Siapkan Pesawat...
China Siapkan Pesawat Induk Drone Pertama di Dunia, Mampu Lepaskan 100 UAV Kamikaze di Langit
Mengapa Israel Terjebak...
Mengapa Israel Terjebak dalam Perang Jangka Panjang dengan Houthi?
Josh Taylor Kalahkan...
Josh Taylor Kalahkan Jack Catterall, Ini 10 Kemenangan Terbaik The Tartan Tornado
Meski Mengaku Memegang...
Meski Mengaku Memegang Ijazah Aslinya, Jokowi Enggan Menunjukkan ke Wartawan
Pengacara Ungkap Jokowi...
Pengacara Ungkap Jokowi Diperiksa Bareskrim atas Laporan Eggi Sudjana
Berita Terkini
Dulu Ditahan karena...
Dulu Ditahan karena Tuduhan Aniaya Murid, Kini Guru Supriyani Resmi Jadi PPPK
Bappenas dan Mitra Luncurkan...
Bappenas dan Mitra Luncurkan ECDI2030, Dorong Kebijakan Responsif untuk Anak Usia Dini
Cek Jadwal OSN 2025...
Cek Jadwal OSN 2025 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Nilai Ambang Batas Kelulusan...
Nilai Ambang Batas Kelulusan Tes Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2025
Unesa Buka Pendaftaran...
Unesa Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri 2025, Jalur Prestasi dan Disabilitas!
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Terbaik di Jakarta, Nomor 1 dan 2 Lulus Jadi Calon PNS
Infografis
Jet Tempur Rafale, MiG-29,...
Jet Tempur Rafale, MiG-29, SU-30 India Ditembak Jatuh Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved