Permendikbudristek 30, Nadiem Ajak Civitas Akademika Berperan Aktif Lindungi Korban

Jum'at, 12 November 2021 - 20:27 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/Kemendikbud
JAKARTA - Kemendikbudristek mensosialisasikan Permendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Permendikbudristek ini dihadirkan pemerintah sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

Sasaran Permendikbudristek PPKS adalah mencegah dan menangani setidaknya sebelas kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa , pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.



Dalam pasal 4, misalnya disebutkan bahwa jika mahasiswa Perguruan Tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Perguruan Tinggi Y, maka Satgas kedua kampus merujuk ke Permen PPKS untuk penanganannya.

“Permen PPKS memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual,” ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar melalui siaran pers, Jumat (12/11/2021).

Merujuk pasal 10 hingga pasal 19, Menteri Nadiem mengajak sivitas akademika agar berperan aktif melindungi korban. “Pendampingan yang dimaksud mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendamping bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.



Lebih lanjut Mendikbudristek menegaskan, “Terkait dengan pelindungan di sini, meliputi jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, penyediaan rumah aman, serta korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan”.

Sementara itu, kegiatan pemulihan terhadap korban dilakukan bersama pihak terkait dengan persetujuan korban atau saksi serta tidak mengurangi hak pembelajaran dan/atau kepegawaian.

Selanjutnya, terkait pengenaan sanksi administratif yakni menyasar kepada sanksi golongan, sanksi individu, serta sanksi untuk perguruan tinggi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More