Permendikbudristek 30, Nadiem Ajak Civitas Akademika Berperan Aktif Lindungi Korban
Jum'at, 12 November 2021 - 20:27 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/Kemendikbud
JAKARTA - Kemendikbudristek mensosialisasikan Permendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Permendikbudristek ini dihadirkan pemerintah sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.
Sasaran Permendikbudristek PPKS adalah mencegah dan menangani setidaknya sebelas kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa , pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Baca juga: Polemik Permendikbudristek 30, Ini Pendapat Dosen Hukum Unair
Dalam pasal 4, misalnya disebutkan bahwa jika mahasiswa Perguruan Tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Perguruan Tinggi Y, maka Satgas kedua kampus merujuk ke Permen PPKS untuk penanganannya.
Sasaran Permendikbudristek PPKS adalah mencegah dan menangani setidaknya sebelas kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa , pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Baca juga: Polemik Permendikbudristek 30, Ini Pendapat Dosen Hukum Unair
Dalam pasal 4, misalnya disebutkan bahwa jika mahasiswa Perguruan Tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Perguruan Tinggi Y, maka Satgas kedua kampus merujuk ke Permen PPKS untuk penanganannya.
Lihat Juga :