Permendikbudristek 30, Nadiem Ajak Civitas Akademika Berperan Aktif Lindungi Korban

Jum'at, 12 November 2021 - 20:27 WIB
“Permen PPKS memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual,” ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar melalui siaran pers, Jumat (12/11/2021).

Merujuk pasal 10 hingga pasal 19, Menteri Nadiem mengajak sivitas akademika agar berperan aktif melindungi korban. “Pendampingan yang dimaksud mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendamping bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

Baca juga: Apresiasi Permendikbudristek 30, ITB Susun Peraturan Rektor Terkait PPKS

Lebih lanjut Mendikbudristek menegaskan, “Terkait dengan pelindungan di sini, meliputi jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, penyediaan rumah aman, serta korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan”.

Sementara itu, kegiatan pemulihan terhadap korban dilakukan bersama pihak terkait dengan persetujuan korban atau saksi serta tidak mengurangi hak pembelajaran dan/atau kepegawaian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!