UI akan Harmonisasikan Permendikbudristek PPKS dengan Stakeholders Kampus
Sabtu, 13 November 2021 - 13:10 WIB
Universitas Indonesia (UI). Foto/Dok/Humas UI
JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) mengapresiasi terbitnya Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual No 30/2021 di lingkungan perguruan tinggi. Untuk selanjutnya, UI akan melakukan harmonisasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan di kampus.
Staf Khusus Rektor bidang Regulasi Ima Mayasari mengatakan, saat ini UI telah melakukan langkah Regulatory Reform. Sehingga kebijakan pemerintah pusat termasuk Permendikbudristek PPKS ini menjadi agenda yang perlu diharmonisasikan dan dikomunikasikan dengan Pemangku Kepentingan di UI, termasuk aturan Kode Etik dan Kode Perilaku (Code of Conduct) yang telah ada.
Baca juga: Tegas! Aliansi BEM UI Dukung Permendikbudristek tentang PPKS
Menurut Ima, UI senantiasa menjunjung tinggi Good University Governance, demikian pula dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah tentunya telah melewati tahapan stakeholder engagement, Regulatory Impact Assessment (RIA), post evaluation dan sinkronisasi serta harmonisasinya.
Staf Khusus Rektor bidang Regulasi Ima Mayasari mengatakan, saat ini UI telah melakukan langkah Regulatory Reform. Sehingga kebijakan pemerintah pusat termasuk Permendikbudristek PPKS ini menjadi agenda yang perlu diharmonisasikan dan dikomunikasikan dengan Pemangku Kepentingan di UI, termasuk aturan Kode Etik dan Kode Perilaku (Code of Conduct) yang telah ada.
Baca juga: Tegas! Aliansi BEM UI Dukung Permendikbudristek tentang PPKS
Menurut Ima, UI senantiasa menjunjung tinggi Good University Governance, demikian pula dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah tentunya telah melewati tahapan stakeholder engagement, Regulatory Impact Assessment (RIA), post evaluation dan sinkronisasi serta harmonisasinya.
Lihat Juga :