Permendikbudristek PPKS Momentum Lindungi Anak dari Ancaman Kekerasan Seksual

Minggu, 14 November 2021 - 05:16 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/Kemendikbudristek
JAKARTA - Kemendikbudristek menetapkan Permendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dapat menjadi sebuah momentum untuk melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kekerasan seksual.

"Lahirnya Permen PPKS ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita melindungi anak-anak kita dari ancaman kekerasan seksual dan menjamin masa depan mereka," ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada sosialisasi Permendikudristek PPKS melalui siaran pers, Sabtu (13/11/2021).



Baca juga: UI akan Harmonisasikan Permendikbudristek PPKS dengan Stakeholders Kampus

Dilansir Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2020, pada kanal lembaga negara pada 2015-2020, sebanyak 27 % kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!