Permendikbudristek PPKS Momentum Lindungi Anak dari Ancaman Kekerasan Seksual
Minggu, 14 November 2021 - 05:16 WIB
JAKARTA - Kemendikbudristek menetapkan Permendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dapat menjadi sebuah momentum untuk melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kekerasan seksual.
"Lahirnya Permen PPKS ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita melindungi anak-anak kita dari ancaman kekerasan seksual dan menjamin masa depan mereka," ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada sosialisasi Permendikudristek PPKS melalui siaran pers, Sabtu (13/11/2021).
Dilansir Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2020, pada kanal lembaga negara pada 2015-2020, sebanyak 27 % kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan tinggi.
Sementara itu, berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, sebanyak 89 % perempuan dan 4 persen laki-laki menjadi korban kekerasan seksual. Sebanyak 77 % dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 % dari korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.
“Permendikbudristek PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia," jelasnya.
Terkait berbagai respon masyarakat yang mayoritas menyambut positif Permendikbudristek PPKS ini, Mendikbudristek menyampaikan, "Saya sudah mendengar respons masyarakat terkait regulasi ini dan terus akan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mendengar dan menampung berbagai masukan," katanya.
"Bagi saya, beragam respons yang muncul itu adalah tanda yang baik, tanda bahwa masih banyak yang peduli dengan pendidikan Indonesia dan memikirkan masa depan generasi penerus kita," lanjutnya.
"Lahirnya Permen PPKS ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita melindungi anak-anak kita dari ancaman kekerasan seksual dan menjamin masa depan mereka," ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada sosialisasi Permendikudristek PPKS melalui siaran pers, Sabtu (13/11/2021).
Dilansir Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2020, pada kanal lembaga negara pada 2015-2020, sebanyak 27 % kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan tinggi.
Sementara itu, berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, sebanyak 89 % perempuan dan 4 persen laki-laki menjadi korban kekerasan seksual. Sebanyak 77 % dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 % dari korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.
“Permendikbudristek PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia," jelasnya.
Terkait berbagai respon masyarakat yang mayoritas menyambut positif Permendikbudristek PPKS ini, Mendikbudristek menyampaikan, "Saya sudah mendengar respons masyarakat terkait regulasi ini dan terus akan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mendengar dan menampung berbagai masukan," katanya.
"Bagi saya, beragam respons yang muncul itu adalah tanda yang baik, tanda bahwa masih banyak yang peduli dengan pendidikan Indonesia dan memikirkan masa depan generasi penerus kita," lanjutnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda