Permendikbudristek PPKS Momentum Lindungi Anak dari Ancaman Kekerasan Seksual

Minggu, 14 November 2021 - 05:16 WIB
Sementara itu, berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, sebanyak 89 % perempuan dan 4 persen laki-laki menjadi korban kekerasan seksual. Sebanyak 77 % dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 % dari korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.

“Permendikbudristek PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Polemik Permendikbudristek 30, Ini Pendapat Dosen Hukum Unair

Terkait berbagai respon masyarakat yang mayoritas menyambut positif Permendikbudristek PPKS ini, Mendikbudristek menyampaikan, "Saya sudah mendengar respons masyarakat terkait regulasi ini dan terus akan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mendengar dan menampung berbagai masukan," katanya.

"Bagi saya, beragam respons yang muncul itu adalah tanda yang baik, tanda bahwa masih banyak yang peduli dengan pendidikan Indonesia dan memikirkan masa depan generasi penerus kita," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!