Seleksi Guru PPPK Tahap II Dimulai Hari Ini, Simak Kriteria Pendaftarannya

Senin, 15 November 2021 - 21:33 WIB
Melansir laman gurupppk.kemdikbud.go.id/, seleksi kompetensi guru PPPK tahap II ini dapat diikuti oleh:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

Pendaftaran PPPK Guru 2021 dapat dilakukan melalui laman SSCASN. SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi.

Baik instansi pusat maupun daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Laman SSCASN menyebutkan, ada 4 tahap untuk melakukan pendaftaran akun, yakni:

1. Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

2. Buat akun SSCASN

3. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

4. Lengkapi biodata dan unggah swafoto.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More