Bantu Mahasiswa untuk Tetap Kuliah, UT Salurkan Bantuan UKT Rp1,4 M
Rabu, 01 Desember 2021 - 20:51 WIB
Selain itu juga memiliki keterbatasan ekonomi dan/atau terdampak pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan dari mahasiswa yang bersangkutan di atas materai Rp10.000 dan surat keterangan dari RT/RW/otoritas lingkungan setempat/Kepala UPBJJ-UT yang berisi keterangan terdampak secara ekonomi akibat Covid-19.
Khusus FKIP, yang dapat menerima bantuan UKT adalah yang berprofesi sebagai guru honorer dengan melampirkan dokumen SK mengajar, IPK minimal 2.75 pada semester 2020/21.2 (2021.1) dan tidak menerima beasiswa dari manapun.
Mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) dan penyandang disabilitas akan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan UKT. Bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mahasiswa penyandang disabilitas dari UPBJJ-UT atau instansi yang berwenang.
Dengan kata lain, bantuan ini tidak tertutup bagi mahasiswa lain yang terdampak Pandemi Covid-19. Hanya saja, mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T dan penyandang disabilitas mendapat prioritas untuk mendapat bantuan UKT.
Khusus FKIP, yang dapat menerima bantuan UKT adalah yang berprofesi sebagai guru honorer dengan melampirkan dokumen SK mengajar, IPK minimal 2.75 pada semester 2020/21.2 (2021.1) dan tidak menerima beasiswa dari manapun.
Mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) dan penyandang disabilitas akan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan UKT. Bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mahasiswa penyandang disabilitas dari UPBJJ-UT atau instansi yang berwenang.
Dengan kata lain, bantuan ini tidak tertutup bagi mahasiswa lain yang terdampak Pandemi Covid-19. Hanya saja, mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T dan penyandang disabilitas mendapat prioritas untuk mendapat bantuan UKT.
(mpw)
tulis komentar anda