Ingat, Ini Surat dan Dokumen yang Wajib Dibawa saat Ujian Guru PPPK Tahap II

Selasa, 07 Desember 2021 - 00:02 WIB
2. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat

3. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian l luar (double masker)

4. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter

5. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

6. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

7. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 sampai dengan 10 Desember dalam 2 sesi. Yakni sesi 1 dimulai pukul 07.00-10.50 dan sesi 2 pukul 13.00-16.50.

8. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!