Ingat, Ini Surat dan Dokumen yang Wajib Dibawa saat Ujian Guru PPPK Tahap II

Selasa, 07 Desember 2021 - 00:02 WIB
Ujian seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) telah mengeluarkan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahap II.

Pelaksanaan ujian akan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Salah satunya peserta wajib membawa hasil rapid test antigen dengan hasil negatif.





Mengutip Pengumuman No 7464/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN PPPK 2021 yang ada di laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Senin (6/12/2021), pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 hingga 10 Desember yang terbagi ke dalam 2 sesi.

Berikut ini ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 guru PPPK. Antara lain:

1. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/ negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi

2. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat

3. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian l luar (double masker)

4. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More