Nunggak SPP Siswa Tak Boleh UAS, KPAI: Yayasan Sekolah Tak Punya Empati
Senin, 08 Juni 2020 - 11:19 WIB
Sekolah adalah lembaga pendidikan yang bersifat sosial, bukan mencari keuntungan semata. Menurut ketentuan perundang-undangan, yayasan pendidikan swasta berbadan hukum nirlaba.
Dalam situasi seperti ini, sekolah bisa menggunakan dana operasional sekolah (BOS) secara fleksibel sesuai kebutuhan. Para pengadu menurut Retno, meminta biaya SPP dikurangi sehingga mereka bisa membayar.
KPAI mengusulkan pemerintah daerah (pemda) melalui dinas pendidikan melakukan mediasi terhadap masalah tunggakan atau permohonan pengurangan biaya SPP ini.
"Pemda sebagai pihak yang paling berwenang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut. Kelangsungan hidup sekolah swasta tertentu masih membutuhkan bantuan pemerintah pusat dan daerah melalui dana BOS dan BOSDA (APBD), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” pungkasnya.
Dalam situasi seperti ini, sekolah bisa menggunakan dana operasional sekolah (BOS) secara fleksibel sesuai kebutuhan. Para pengadu menurut Retno, meminta biaya SPP dikurangi sehingga mereka bisa membayar.
KPAI mengusulkan pemerintah daerah (pemda) melalui dinas pendidikan melakukan mediasi terhadap masalah tunggakan atau permohonan pengurangan biaya SPP ini.
"Pemda sebagai pihak yang paling berwenang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut. Kelangsungan hidup sekolah swasta tertentu masih membutuhkan bantuan pemerintah pusat dan daerah melalui dana BOS dan BOSDA (APBD), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda