Isi Lengkap Surat Edaran Terbaru Kemendikbudristek Soal Libur Sekolah Jelang Nataru

Rabu, 15 Desember 2021 - 00:33 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) kembali merilis surat edaran (SE) terbaru terkait peraturan penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Peraturan ini tertuang dalam SE No 32/2021 yang ditandatangani Sesjen Kemendikbudristek Suharti, Selasa 14 Desember 2021.

Dalam surat edaran tersebut berisi peraturan terbaru untuk mencegah dan menanggulangi pandemi Covid-19 yang ditujukan untuk seluruh gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Kehadiran SE tersebut sekaligus untuk menindaklanjuti Inmendagri No 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat libur Nataru .



Baca juga: Kemendikbudristek Keluarkan Aturan Terbaru Libur Sekolah dan Pembagian Rapor Jelang Nataru

Di mana, Kemendikbudristek diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah.

Berikut ini isi lengkap SE Sesjen No 32/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!