Kemendikbudristek Keluarkan Aturan Terbaru Libur Sekolah dan Pembagian Rapor Jelang Nataru

Selasa, 14 Desember 2021 - 20:28 WIB
loading...
Kemendikbudristek Keluarkan...
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek kembali merilis edaran terbaru mengenai peraturan penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Peraturan ini tertuang dalam SE No 32/2021 yang ditandatangani Sesjen Kemendikbudristek Suharti, Selasa (14/12/2021).

Dalam surat edaran tersebut yang pada dasarnya berisi peraturan untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19 ini ditujukan untuk seluruh gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.



Surat tersebut untuk menindaklanjuti Inmendagri No 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru . Di mana Kemendikbudristek diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah.

Berikut ini isi lengkap SE Sesjen No 32/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tersebut.

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O21/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.



3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O21 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
6. Mengimbau orang tua/wa1i peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19.
7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka SE Sesjen Kemendikbudristek No 29/2O21 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diketahui, dalam SE sebelumnya, sekolah tidak boleh meliburkan peserta didik selama periode nataru. Pelarangan libur itu berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Sementara itu, untuk pembagian rapor Tahun Ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan pada Januari 2022.

Selain itu, tidak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan aparatur sipil negara (ASN) selama periode nataru. Pihaknya juga mengimbau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Dua Model Pembangunan...
Ini Dua Model Pembangunan Sekolah Rakyat
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Sekolah Rakyat Butuh 60 Ribu Guru
Jadwal Libur Sekolah...
Jadwal Libur Sekolah sebelum dan sesudah Lebaran 2025
Besok Hari Pertama Sekolah...
Besok Hari Pertama Sekolah di Bulan Ramadan 2025, Cek Jadwal Selengkapnya
Sekolah Rakyat akan...
Sekolah Rakyat akan Dibuka Tahun Ini, Konsepnya Boarding School
Mantan Mendikbud Mohammad...
Mantan Mendikbud Mohammad Nuh Ditunjuk sebagai Ketua Tim Formatur Sekolah Rakyat
Jadwal Terbaru Libur...
Jadwal Terbaru Libur Sekolah Jelang Lebaran 2025, Tanggal Merah Dimulai 21 Maret
Mendikdasmen Jawab Kepastian...
Mendikdasmen Jawab Kepastian Libur Sekolah Ramadan 2025 Dimajukan: Akan Ada Edaran Resmi
Libur Sekolah Ramadan...
Libur Sekolah Ramadan 2025 Dimajukan? Ini Info Resmi dari Kemendikdasmen
Rekomendasi
Inilah Sosok di Balik...
Inilah Sosok di Balik Hadirnya AI yang Mengubah Dunia Teknologi
Virgoun Pamer Pacar...
Virgoun Pamer Pacar Baru, Gaya Berpakaian Berbeda Jauh dari Inara Rusli
Kisah Raja Kelas Menengah...
Kisah Raja Kelas Menengah Nick Blackwell Meregang Nyawa di Tangan Chris Eubank Jr
SPMB: Kebijakan Keberpihakan
SPMB: Kebijakan Keberpihakan
Angin Puting Beliung...
Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Indramayu
6 Pati TNI Dimutasi...
6 Pati TNI Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli pada Mutasi TNI Maret 2025
Berita Terkini
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Sekolah Dasar, MNC Bank Gelar Program Renovasi dan Literasi Keuangan
1 jam yang lalu
Lulus SNBP 2025? Begini...
Lulus SNBP 2025? Begini Cara Daftar Ulang di UI, UGM, dan ITB
1 jam yang lalu
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah Kedokteran yang Bisa Ditanggung KIP Kuliah 2025?
3 jam yang lalu
Ramadan 2025, IKA PPM...
Ramadan 2025, IKA PPM Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu
15 jam yang lalu
Pameran STEAM SMA Labschool...
Pameran STEAM SMA Labschool Jakarta: Kolaborasi Ilmu, Kreativitas, dan Inovasi
17 jam yang lalu
Mengenal 4 Jalur Seleksi...
Mengenal 4 Jalur Seleksi Mandiri UGM 2025, Dibuka 18 Maret
20 jam yang lalu
Infografis
Hari Libur Nasional...
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved