Ini Penjelasan Kemendikbudristek tentang Libur Sekolah di Nataru
Rabu, 15 Desember 2021 - 21:28 WIB
Dalam edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tersebut, Kemendikbudristek menegaskan bahwa libur semester 1 tetap dilaksanakan sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, lanjut Sesjen, para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Baca juga: Akui Sulit Siapkan Talenta Digital, Jokowi: Untung Ada Mas Nadiem
Suharti menambahkan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
Tak lupa, Sesjen Suharti meminta agar pemerintah daerah dapat memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Dengan demikian, lanjut Sesjen, para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Baca juga: Akui Sulit Siapkan Talenta Digital, Jokowi: Untung Ada Mas Nadiem
Suharti menambahkan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
Tak lupa, Sesjen Suharti meminta agar pemerintah daerah dapat memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Lihat Juga :