Unesco Tetapkan Gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Kamis, 16 Desember 2021 - 07:03 WIB
Unesco Tetapkan Gamelan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Foto/Dok Ditjen Kebudayaan Kemendikbud
JAKARTA - Sidang UNESCO sesi ke-16 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paris, Prancis, pada 15 Desember 2021, menetapkan Gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda.

Demikian disampaikan Mohamad Oemar, Duta Besar LBBP RI untuk Prancis, Andorra, Monako/Delegasi Tetap RI untuk UNESCO. Inskripsi Gamelan , yang nominasinya diajukan oleh Indonesia sejak 2019, menjadi warisan budaya ke-12 Indonesia yang diakui oleh UNESCO.



Sebelumnya Indonesia telah punya Wayang, Keris, Batik, Pendidikan membatik, Angklung, Tari Saman, Tiga genre tari Bali, Noken, Pinisi, Pencak Silat, dan Pantun.

Upaya pelestarian Gamelan telah ada sejak lama dan dilakukan oleh berbagai pihak.Sejak tahun 2012, Kemendikbudristek membantu penyediaan gamelan ke berbagai sanggar.

Pemerintah Daerah pun turut aktif mendukung pelestarian gamelan melalui berbagai program seperti fasilitasi penyediaan gamelan, gamelan masuk sekolah, festivalgamelan, kompetisi, pawai, pertunjukan dan pelatihan gamelan. Institut-institut Seni dan sanggar seni pun aktif mengenalkan dan memberi pelatihan gamelan kepada masyarakat.



Gamelan adalah alat musik tradisional yang sering ditemui di berbagai daerah diIndonesia, seperti misalnya di Bali, Madura, dan Lombok. Istilah gamelan Jawa mengacusecara umum pada gamelan di Jawa Tengah. Alat musik ini diduga sudah ada di Jawa

sejak 404 Masehi, dilihat dari adanya penggambaran masa lalu di relief CandiBorobudur dan Prambanan.

Gamelan tidak hanya dimainkan untuk pertunjukan seni namun juga dimainkan dalamberbagai kegiatan tradisional dan ritual keagamaan. UNESCO mencatat nilai filosofiGamelan sebagai salah satu sarana ekspresi budaya dan membangun koneksi antara
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More