Calon Mahasiswa, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran UIN/IAIN/STAIN se-Indonesia
Jum'at, 21 Januari 2022 - 17:23 WIB
Ketua Panitia Nasional SPAN UM-PTKIN 2022, Prof. Imam Taufiq mengumumkan SPAN-UM PTKIN PTKIN untuk pendaftaran calon mahasiswa baru 2022. Foto/Dok/Humas Kemenag
JAKARTA - Menteri Agama ( Menag ) Yaqut Cholil Qoumas telah meluncurkan Seleksi Prestasi Akademik Nasional - Ujian Masuk (SPAN-UM) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk pendaftaran calon mahasiswa baru 2022. Sebanyak 172.885 mahasiswa baru yang akan diterima oleh PTKIN di bawah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tersebut.
SPAN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional yang diikuti 58 PTKIN seluruh Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Nasional yang ditetapkan oleh Kemenag.
Baca juga: SPAN-UM PTKIN, Menag Soroti Rendahnya Peminat Jurusan Keilmuan Agama
Jalur SPAN-PTKIN ini dilakukan berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis. Seluruh peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.
Sementara, UM-PTKIN adalah seleksi nasional yang melibatkan seluruh UIN/IAIN/STAIN dalam sistem terpadu. Ujian ini diselenggarakan serentak oleh Panitia Nasional yang juga ditetapkan oleh Menteri Agama. Biaya pendaftaran UM-PTKIN 2022 ditanggung peserta.
Adapun kuota SPAN-PTKIN tahun 2022 yakni minimal 20% di tiap perguruan tinggi. Porsi penerimaan mahasiswa UM-PTKIN 2022 yakni minimal 40% di tiap perguruan tinggi.
Baca juga: Tahun Ini, SPAN-UM PTKIN 2022 akan Terima 172.885 Mahasiswa Baru
Ketua forum PTKN Prof. Dr. Mahmud, M.Si menyatakan terdapat beberapa inovasi yang dikembangkan dalam penyelenggaraan SPAN PTKIN tahun 2022, yakni Integrasi dapodik, Sistem skoring, Akses layanan informasi, dan Quality Assurance.
“Tahun 2022 ini ada hal-hal baru yang dilakukan oleh panitia nasional dalam pelaksanaan SPAN-UM PTKIN seperti integrasi data Kemendikbud dan Kemenag,” tutur Mahmud dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Jumat, (21/1/2022).
Calon mahasiswa yang akan daftar SPAN, lanjutnya tidak harus mengunggah raport secara manual, tapi langsung terintegrasi dengan Dapodik. Panitia juga akan melayani pertanyaan calon pendaftar yang masih bingung dengan memberikan jawaban yang dilayani oleh help desk.
Sementara itu, Ketua Panitia Nasional SPAN UM-PTKIN 2022, Prof. Dr. Imam Taufiq M.Ag menjelaskan bahwa SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional yang diikuti 58 PTKIN (seluruh UIN/IAIN/STAIN) dan 1 Fakultas Agama PTN (Universitas Singaperbangsa Karawang) dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Nasional yang ditetapkan oleh Menteri Agama dalam KMA Nomor 1363 tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021.
Dikatakan Imam Taufiq, pola seleksi penerimaan mahasiswa di lingkungan PTKIN perlu menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini, utamanya dalam kondisi menghadapi tantangan dan peluang masa depan pasca-pandemi.
“Di masa-masa seperti inilah, institusi pendidikan tinggi dituntut untuk dapat menyesuaikan diri sesuai kebutuhan calon peserta didik. Pendekatan baru harus dilakukan dengan memperhatikan kualitas proses seleksi, begitu juga kesehatan dan keselamatan para peserta seleksi,” ujar Imam Taufiq.
Lebih lanjut Imam mengatakan ada beberapa perubahan pelaksanaan SPAN-UM PTKIN pada 2022, di antaranya semua pimpinan PTKIN menjadi Panitia Nasional, penambahan tes moderasi beragama pada mata uji keislaman dan penambahan afirmasi untuk penghafal Al-Qur’an. Selain itu, lanjut Imam, panitia SPAN-UM PTKIN 2022 melakukan pelbagai evaluasi, termasuk meneruskan rekomendasi panitia sebelumnya terkait integrasi data atau pendaftaran teritegrasi.
“Kami menghadirkan Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendikbud untuk mendiskusikan integrasi data, misalnya dengan DAPODIK (Data Pokok Peserta Didik) Kemendikbud dan EMIS (Education Management Information System) Kementerian Agama”ujar Imam.
Berikut ketentuan yang harus dipenuhi para peserta SPAN PTKIN dan UM PTKIN 2022:
A. Syarat Umum SPAN PTKIN 2022
SPAN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional yang diikuti 58 PTKIN seluruh Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Nasional yang ditetapkan oleh Kemenag.
Baca juga: SPAN-UM PTKIN, Menag Soroti Rendahnya Peminat Jurusan Keilmuan Agama
Jalur SPAN-PTKIN ini dilakukan berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis. Seluruh peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.
Sementara, UM-PTKIN adalah seleksi nasional yang melibatkan seluruh UIN/IAIN/STAIN dalam sistem terpadu. Ujian ini diselenggarakan serentak oleh Panitia Nasional yang juga ditetapkan oleh Menteri Agama. Biaya pendaftaran UM-PTKIN 2022 ditanggung peserta.
Adapun kuota SPAN-PTKIN tahun 2022 yakni minimal 20% di tiap perguruan tinggi. Porsi penerimaan mahasiswa UM-PTKIN 2022 yakni minimal 40% di tiap perguruan tinggi.
Baca juga: Tahun Ini, SPAN-UM PTKIN 2022 akan Terima 172.885 Mahasiswa Baru
Ketua forum PTKN Prof. Dr. Mahmud, M.Si menyatakan terdapat beberapa inovasi yang dikembangkan dalam penyelenggaraan SPAN PTKIN tahun 2022, yakni Integrasi dapodik, Sistem skoring, Akses layanan informasi, dan Quality Assurance.
“Tahun 2022 ini ada hal-hal baru yang dilakukan oleh panitia nasional dalam pelaksanaan SPAN-UM PTKIN seperti integrasi data Kemendikbud dan Kemenag,” tutur Mahmud dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Jumat, (21/1/2022).
Calon mahasiswa yang akan daftar SPAN, lanjutnya tidak harus mengunggah raport secara manual, tapi langsung terintegrasi dengan Dapodik. Panitia juga akan melayani pertanyaan calon pendaftar yang masih bingung dengan memberikan jawaban yang dilayani oleh help desk.
Sementara itu, Ketua Panitia Nasional SPAN UM-PTKIN 2022, Prof. Dr. Imam Taufiq M.Ag menjelaskan bahwa SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional yang diikuti 58 PTKIN (seluruh UIN/IAIN/STAIN) dan 1 Fakultas Agama PTN (Universitas Singaperbangsa Karawang) dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Nasional yang ditetapkan oleh Menteri Agama dalam KMA Nomor 1363 tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021.
Dikatakan Imam Taufiq, pola seleksi penerimaan mahasiswa di lingkungan PTKIN perlu menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini, utamanya dalam kondisi menghadapi tantangan dan peluang masa depan pasca-pandemi.
“Di masa-masa seperti inilah, institusi pendidikan tinggi dituntut untuk dapat menyesuaikan diri sesuai kebutuhan calon peserta didik. Pendekatan baru harus dilakukan dengan memperhatikan kualitas proses seleksi, begitu juga kesehatan dan keselamatan para peserta seleksi,” ujar Imam Taufiq.
Lebih lanjut Imam mengatakan ada beberapa perubahan pelaksanaan SPAN-UM PTKIN pada 2022, di antaranya semua pimpinan PTKIN menjadi Panitia Nasional, penambahan tes moderasi beragama pada mata uji keislaman dan penambahan afirmasi untuk penghafal Al-Qur’an. Selain itu, lanjut Imam, panitia SPAN-UM PTKIN 2022 melakukan pelbagai evaluasi, termasuk meneruskan rekomendasi panitia sebelumnya terkait integrasi data atau pendaftaran teritegrasi.
“Kami menghadirkan Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendikbud untuk mendiskusikan integrasi data, misalnya dengan DAPODIK (Data Pokok Peserta Didik) Kemendikbud dan EMIS (Education Management Information System) Kementerian Agama”ujar Imam.
Berikut ketentuan yang harus dipenuhi para peserta SPAN PTKIN dan UM PTKIN 2022:
A. Syarat Umum SPAN PTKIN 2022
Lihat Juga :