Gaji Dosen PNS dan Tunjangan Bisa Sampai Ratusan Juta Rupiah
Selasa, 08 Februari 2022 - 17:53 WIB
Sementara gaji dosen PNS Golongan IV atau dosen yang sudah mempunyai pengalaman kerja sekitar 5 tahun dengan lulusan S3 itu sebesar Rp3.044.300-Rp5.901.200.
Baca juga: UNS Raih Peringkat Enam Perguruan Tinggi Terbaik Nasional versi Webometrics 2022
2. Tunjangan Profesi, Khusus, dan Kehormatan
Selain gaji pokok, gaji dosen PNS juga mendapatkan tambahan dari tunjangan profesi. Terpenting mereka memiliki sertifikat pendidik. Untuk besaran yang diberikan yaitu satu kali gaji pokok.
Sedangkan tunjangan khusus hanya untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah. Besarannya juga sama yaitu satu kali gaji pokok.
Untuk tunjangan kehormatan ditujukan untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. Pemberian tunjangan tersebut akan diberikan sebesar dua kali pokok gaji dosen PNS
3. Tunjangan Tugas Tambahan
Bagi dosen yang menjabat posisi tertentu seperti Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, dan sebagainya akan mendapatkan tunjangan tugas tambahan. Tunjangan itu akan berakhir jika dosen diangkat ke jabatan struktural atau fungsional. Berbeda dengan tunjangan profesi dan khusus, untuk besaran tunjangan tugas tambahan yaitu sebesar Rp1,35 juta hingga Rp5,5 juta sesuai dengan tugasnya.
Baca juga: UNS Raih Peringkat Enam Perguruan Tinggi Terbaik Nasional versi Webometrics 2022
2. Tunjangan Profesi, Khusus, dan Kehormatan
Selain gaji pokok, gaji dosen PNS juga mendapatkan tambahan dari tunjangan profesi. Terpenting mereka memiliki sertifikat pendidik. Untuk besaran yang diberikan yaitu satu kali gaji pokok.
Sedangkan tunjangan khusus hanya untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah. Besarannya juga sama yaitu satu kali gaji pokok.
Untuk tunjangan kehormatan ditujukan untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. Pemberian tunjangan tersebut akan diberikan sebesar dua kali pokok gaji dosen PNS
3. Tunjangan Tugas Tambahan
Bagi dosen yang menjabat posisi tertentu seperti Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, dan sebagainya akan mendapatkan tunjangan tugas tambahan. Tunjangan itu akan berakhir jika dosen diangkat ke jabatan struktural atau fungsional. Berbeda dengan tunjangan profesi dan khusus, untuk besaran tunjangan tugas tambahan yaitu sebesar Rp1,35 juta hingga Rp5,5 juta sesuai dengan tugasnya.
Lihat Juga :