Menerka Penyebab Gaji Guru Honorer yang Kecil, Ini Jawabannya

Selasa, 08 Februari 2022 - 18:16 WIB
Baca juga: KIP Kuliah 2022: Begini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya

Setelah berganti Kemendikbud, pada 2020 lalu, Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan permendikbud nomor 19 tahun 2020. Isinya adalah guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS dengan ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.

Seiring berjalannya waktu, program Mendikbud tersebut pun menuai berbagai reaksi, salah satunya berpendapat bahwa dana BOS seharusnya digunakan untuk keperluan mendadak atau mendesak yang diperlukan sekolah, sehingga ketika harus membaginya dengan menggaji guru honorer, maka dana BOS tersebut tidak akan maksimal.

Yang terbaru, beberapa waktu muncul wacana penggantian status honorer dengan PPPK, dan sekarang muncul wacana untuk penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang. Lantas, solusi mana yang akan berhasil untuk mengatasi permasalahan guru honorer.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!