Statusnya Tak Diakui Kemendikbudristek, Guru PAI Tidak Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2022
Kamis, 17 Februari 2022 - 22:08 WIB
Baca juga: Mendikbudristek Luncurkan Aplikasi Arkas untuk Perencanaan dan Penggunaan Dana BOS
Lanjutnya, dengan di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kementerian Agama justru akan menjadikan proses menjadi simpang siur dan berpengaruh pada ketertinggalan. "Jadi dalam berbagai macam kebijakan termasuk PPG, guru pendidikan agama ini banyak tertinggal," ujarnya.
Seperti diketahui, Kemendikbudristek membuka program PPG dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru yang memenuhi syarat. Setidaknya ada 10 syarat utama yang wajib dipenuhi guru yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Adapun syarat guru yang bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;
2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
3. Memiliki NUPTK;
Lanjutnya, dengan di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kementerian Agama justru akan menjadikan proses menjadi simpang siur dan berpengaruh pada ketertinggalan. "Jadi dalam berbagai macam kebijakan termasuk PPG, guru pendidikan agama ini banyak tertinggal," ujarnya.
Seperti diketahui, Kemendikbudristek membuka program PPG dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru yang memenuhi syarat. Setidaknya ada 10 syarat utama yang wajib dipenuhi guru yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Adapun syarat guru yang bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;
2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
3. Memiliki NUPTK;
Lihat Juga :