Sekolah Diizinkan Gelar PTM 100%, Ini Syarat dari Kemendikbudristek
Minggu, 13 Maret 2022 - 18:26 WIB
"Bisa dilakukan secara luring atau pun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas," ujar Suharti.
Berikut aturan dalam SKB 4 Menteri yang diteken oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 21 Desember 2021:
Satuan Pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga pendidik di atas 80℅ dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia 50℅ dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan:
1. Setiap hari
2. Jumlah peserta didik 100℅
3. Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
Berikut aturan dalam SKB 4 Menteri yang diteken oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 21 Desember 2021:
Satuan Pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga pendidik di atas 80℅ dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia 50℅ dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan:
1. Setiap hari
2. Jumlah peserta didik 100℅
3. Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
(mpw)
Lihat Juga :