Sekolah Diizinkan Gelar PTM 100%, Ini Syarat dari Kemendikbudristek

Minggu, 13 Maret 2022 - 18:26 WIB
Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: Nadiem Desak Pimpinan Daerah se-Kalimantan Utara untuk Sejahterakan Guru Honorer

"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri," kata Suharti dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (13/3/2022).

Kendati demikian, sambung dia, di wilayah PPKM level 2 maka hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.

Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Terkait aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, Suharti menyampaikan proses asesmen dapat dilakukan dengan beragam metode. Menurut dia, bisa dilakukan tak hanya dengan tes tertulis, tapi dengan beragam bentuk seperti tugas, atau yang lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!