LLDikti Wilayah III Jakarta: Tunjangan Sertifikasi Dosen Cair Akhir Maret 2022

Rabu, 23 Maret 2022 - 09:51 WIB
Pengambilan buku tabungan dan ATM oleh dosen lulus Serdos tahun 2021. Foto/Dok/LLDikti Wilayah III Jakarta.
JAKARTA - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III DKI Jakarta memastikan tunjangan sertifikasi pendidik akan cair akhir Maret 2022. Pembayaran bisa dilakukan setelah dosen melakukan pelaporan beban kerjanya.

Pada 2022, LLDikti Wilayah III DKI Jakarta mengalokasikan anggaran 90% lebih dari total keseluruhan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembayaran tunjangan sertifikasi pendidik bagi para dosen yang tersebar pada perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III.

Kepala LLDikti Wilayah III DKI Jakarta Paristiyanti Nurwardani memastikan anggaran sekitar Rp320 Milyar untuk tunjangan sertifikasi pendidik atau dikenal dengan sertifikasi dosen (serdos) dapat diproses dan cair setelah dosen-dosen melakukan pelaporan beban kerjanya.

“Kami selalu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima untuk pemangku kepentingan, yaitu para dosen dengan akuntabel dan transparan. Apabila terjadi permasalahan teknis, seperti telat menerima tunjangan, dipastikan hal ini dikarenakan kendala dalam hal administratif,” katanya melalui siaran pers, dikutip Rabu (23/2/2022).



Baca: 250 Santri dan Pelajar Ikuti MHQH 2022, Kemenag: Barengi dengan Pengamalan

Dalam pembayaran tunjangan sertifikasi pendidik, ujar Paris, terdapat proses dan alur yang harus dilalui. Proses pelaporan beban kerja dosen (BKD) dilakukan dengan beberapa tahapan proses melalui aplikasi bernama Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) dan aplikasi SIBKD, dimana dosen harus mengisi aplikasi tersebut dan terus berkoordinasi dengan operator kampusnya apabila ada kendala teknis.

Laporan BKD harus melalui verifikasi yang dilakukan oleh asesor BKD yang apabila belum sesuai dosen harus merevisi kembali. Perguruan tinggi melaporkan BKD dosennya ke LLDikti Wilayah III dengan melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari Pimpinan Perguruan Tinggi.

Selanjutnya, tim sumber daya perguruan tinggi di LLDikti Wilayah III merekapitulasi laporan BKD Perguruan Tinggi yang apabila kesimpulan pada Laporan BKD belum memenuhi, dosen belum dapat dibayarkan tunjangannya.

Apabila semua syarat telah terpenuhi, akan dilanjutkan dengan pembuatan Surat Keputusan (SK) pembayaran. Proses selanjutnya adalah pengajuan Rencana Pencairan Dana (RPD) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kemenkeu.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More