LLDikti Wilayah III Jakarta: Tunjangan Sertifikasi Dosen Cair Akhir Maret 2022
Rabu, 23 Maret 2022 - 09:51 WIB
Pengambilan buku tabungan dan ATM oleh dosen lulus Serdos tahun 2021. Foto/Dok/LLDikti Wilayah III Jakarta.
JAKARTA - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III DKI Jakarta memastikan tunjangan sertifikasi pendidik akan cair akhir Maret 2022. Pembayaran bisa dilakukan setelah dosen melakukan pelaporan beban kerjanya.
Pada 2022, LLDikti Wilayah III DKI Jakarta mengalokasikan anggaran 90% lebih dari total keseluruhan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembayaran tunjangan sertifikasi pendidik bagi para dosen yang tersebar pada perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III.
Kepala LLDikti Wilayah III DKI Jakarta Paristiyanti Nurwardani memastikan anggaran sekitar Rp320 Milyar untuk tunjangan sertifikasi pendidik atau dikenal dengan sertifikasi dosen (serdos) dapat diproses dan cair setelah dosen-dosen melakukan pelaporan beban kerjanya.
“Kami selalu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima untuk pemangku kepentingan, yaitu para dosen dengan akuntabel dan transparan. Apabila terjadi permasalahan teknis, seperti telat menerima tunjangan, dipastikan hal ini dikarenakan kendala dalam hal administratif,” katanya melalui siaran pers, dikutip Rabu (23/2/2022).
Baca: 250 Santri dan Pelajar Ikuti MHQH 2022, Kemenag: Barengi dengan Pengamalan
Pada 2022, LLDikti Wilayah III DKI Jakarta mengalokasikan anggaran 90% lebih dari total keseluruhan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembayaran tunjangan sertifikasi pendidik bagi para dosen yang tersebar pada perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III.
Kepala LLDikti Wilayah III DKI Jakarta Paristiyanti Nurwardani memastikan anggaran sekitar Rp320 Milyar untuk tunjangan sertifikasi pendidik atau dikenal dengan sertifikasi dosen (serdos) dapat diproses dan cair setelah dosen-dosen melakukan pelaporan beban kerjanya.
“Kami selalu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima untuk pemangku kepentingan, yaitu para dosen dengan akuntabel dan transparan. Apabila terjadi permasalahan teknis, seperti telat menerima tunjangan, dipastikan hal ini dikarenakan kendala dalam hal administratif,” katanya melalui siaran pers, dikutip Rabu (23/2/2022).
Baca: 250 Santri dan Pelajar Ikuti MHQH 2022, Kemenag: Barengi dengan Pengamalan
Lihat Juga :