Polemik RUU Sisdiknas yang Hilangkan Frasa Madrasah, Ini Klarifikasi Nadiem Makarim

Rabu, 30 Maret 2022 - 11:22 WIB
"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan Pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang, sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," tutur Nadiem.

Ada pun empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas antara lain: kebijakan standar Pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi, kedua kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.

Ketiga kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional dan keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola Pendidikan tinggi.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!