Ini Syarat dan Cara Daftar SMUP Unpad 2022 Jenjang S1 dan D4

Selasa, 05 April 2022 - 11:11 WIB
a. Nama Lengkap

b. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

c. Alamat E-Mail

d. Nomor Ponsel

e. Mengisikan password yang diinginkan untuk login ke portal peserta SMUP. (Password harap disimpan, karena akan selalu digunakan untuk setiap mengakses/login ke laman portal peserta SMUP).

f. Data Kewarganegaraan (country of citizenship).

3. Memasukkan/meng-upload dokumen asli sebagai berikut:

- Ijazah SMA/MA/SMK

- Ijazah SMA bagi peserta yang pilihan prodinya di Unpad linear dengan jurusan di SMA. Bagi yang pilihan prodinya di Unpad tidak linear dengan jurusan di SMA (lintas jurusan) dan bagi lulusan SMK, nilai rapor bisa diisi dengan 0 (Nol).

- Kartu Peserta UTBK Tahun 2022(bagi yang memilih Skema 1)

- Memasukkan No. Peserta UTBK 2022(bagi yang memilih Skema 1)

- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih ukuran 3×4 cm

- Kartu Tanda Penduduk

- Kartu Keluarga

4. Membayar biaya pendaftaran ke Bank yang ditunjuk Unpad dengan sebelumnya mencetak nomor tagihan yang diperoleh pada saat pendaftaran online.

5. Biaya Pendaftaran

- Skema 1 sebesar Rp100.000

- Skema 2 sebesar Rp200.000

6. Uang pendaftaran yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

7. Mencetak atau menyimpan kartu peserta ujian yang diperoleh setelah melakukan pembayaran di laman https://pendaftaran.unpad.ac.id/login.

Prosedur Pendaftaran SMUP Unpad Peserta KIP-K

1. Mendaftar dan mengisi data secara daring melalui laman https://pendaftaran.unpad.ac.id/login dengan cara mengisi informasi sebagai berikut:

- Nama Lengkap

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Alamat E-Mail

- Nomor Ponsel

- Mengisikan password yang diinginkan untuk login ke portal peserta SMUP. (Password harap disimpan, karena akan selalu digunakan untuk setiap mengakses/login ke laman portal peserta SMUP).

- Data Kewarganegaraan (country of citizenship).

- Memilih jalur masuk KIP-K pada bagian minat.

- Melengkapi isian pada bagian nomor pendaftaran KIP-K.

- Mengunggah KIP-K pada bagian unggah dokumen.

- Pendaftar KIP-K tidak perlu membayar biaya pendaftaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!