Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek, Cek Syarat Usia yang Ditentukan
Kamis, 05 Mei 2022 - 07:36 WIB
Batas usia ini berlaku untuk pendaftar dalam negeri, luar negeri, dan Joint Degree/Dual Degree.
2. S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV) Dalam Negeri
Memiliki masa kerja paling sedikit tiga kali waktu normatif program studi jenjang S2 dan S3 sebelum batas usia pensiun jabatan.
3. S2 Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Negeri
PNS: 45 Tahun
Non PNS: 35 Tahun
Baca juga: Sederet Beasiswa yang Ada di Universitas Negeri, Ini Daftarnya
4. S2 Pelaku Budaya
Dalam Negeri: 45 Tahun untuk PNS
Luar Negeri: 40 Tahun Non PNS
5. S2 Beasiswa Indonesia Maju
Dalam Negeri: 30 Tahun
Luar Negeri: 30 Tahun
C. Beasiswa S3
1. S3 Pendidikan PTA
Usia maksimal pendaftar adalah memiliki masa kerja paling sedikit 3 kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan
2. S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV) Dalam Negeri
Memiliki masa kerja paling sedikit tiga kali waktu normatif program studi jenjang S2 dan S3 sebelum batas usia pensiun jabatan.
3. S2 Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Negeri
PNS: 45 Tahun
Non PNS: 35 Tahun
Baca juga: Sederet Beasiswa yang Ada di Universitas Negeri, Ini Daftarnya
4. S2 Pelaku Budaya
Dalam Negeri: 45 Tahun untuk PNS
Luar Negeri: 40 Tahun Non PNS
5. S2 Beasiswa Indonesia Maju
Dalam Negeri: 30 Tahun
Luar Negeri: 30 Tahun
C. Beasiswa S3
1. S3 Pendidikan PTA
Usia maksimal pendaftar adalah memiliki masa kerja paling sedikit 3 kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan
Lihat Juga :