Tertarik Beasiswa Indonesia Maju S1 Dalam Negeri, Ini Dokumen dan Syarat Pendaftaran
Kamis, 12 Mei 2022 - 00:01 WIB
- Warga negara Indonesia.
- Memiliki bukti LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat sesuai prodi dan perguruan tinggi tujuan.
- Durasi studi paling laman 48 bulan.
- Tidak mengajukan perpindahan prodi dan perguruan tinggi tanpa persetujuan Kemendikbudristek.
- Sudah menyelesaikan SMA, SMK, dan yang sederajat dari sekolah yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, atau dari sekolah luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan oleh Sekretariat Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
- Tidak sedang (ongoing) atau telah S1, S2, S3 atau non gelar (non degree) baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
- Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain selama menjadi penerima BPI Kemendikbudristek.
- Hanya untuk kelas reguler, bukan kelas eksekutif, khusus, karyawan, jarak jauh, non kampus induk, kelas di lebih satu negara, kelas internasional, dan kelas lain yang tidak memenuhi ketentuan Kemendikbudristek.
- Usia maksimal 22 tahun per 31 Desember 2022, dibuktikan bukti dokumen KTP.
- Nilai mata pelajaran di atas nilai minimal ketuntasan, dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai atau nilai rapor tahun terakhir.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani yang masa berlakunya paling lama 6 (enam) bulan, dan dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik.
- Surat Pernyataan Komitmen sebagai penerima beasiswa sesuai dengan format dalam lampiran dan ditandatangani di atas materai Rp10.000,00.
- Esai atau karangan yang berisi komitmen kontribusi ke negara pasca studi meliputi deskripsi diri, deskripsi peran apa yang akan dilakukan, dan deskripsi cara mewujudkan peran tersebut dalam bahasa Indonesia, panjang 1.000 - 1.500 kata.
- Penyandang tunanetra, penyandang tunarungu/wicara, penyandang tunagrahita, penyandang tunadaksa dan penyandang autis melampirkan surat keterangan yang menyatakan jenis kekhususan dari RS atau dokter spesialis, surat persetujuan dari orang tua tanda tangan di atas meterai Rp10.000, dan surat permohonan pendamping jika mahasiswa tidak bisa mandiri.
Selengkapnya tentang Beasiswa Indonesia Maju dan Beasiswa Kemendikbud 2022 lainnya bisa dilihat di https://beasiswa.kemdikbud.go.id/.
- Memiliki bukti LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat sesuai prodi dan perguruan tinggi tujuan.
- Durasi studi paling laman 48 bulan.
- Tidak mengajukan perpindahan prodi dan perguruan tinggi tanpa persetujuan Kemendikbudristek.
- Sudah menyelesaikan SMA, SMK, dan yang sederajat dari sekolah yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, atau dari sekolah luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan oleh Sekretariat Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
- Tidak sedang (ongoing) atau telah S1, S2, S3 atau non gelar (non degree) baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
- Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain selama menjadi penerima BPI Kemendikbudristek.
- Hanya untuk kelas reguler, bukan kelas eksekutif, khusus, karyawan, jarak jauh, non kampus induk, kelas di lebih satu negara, kelas internasional, dan kelas lain yang tidak memenuhi ketentuan Kemendikbudristek.
- Usia maksimal 22 tahun per 31 Desember 2022, dibuktikan bukti dokumen KTP.
- Nilai mata pelajaran di atas nilai minimal ketuntasan, dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai atau nilai rapor tahun terakhir.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani yang masa berlakunya paling lama 6 (enam) bulan, dan dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik.
- Surat Pernyataan Komitmen sebagai penerima beasiswa sesuai dengan format dalam lampiran dan ditandatangani di atas materai Rp10.000,00.
- Esai atau karangan yang berisi komitmen kontribusi ke negara pasca studi meliputi deskripsi diri, deskripsi peran apa yang akan dilakukan, dan deskripsi cara mewujudkan peran tersebut dalam bahasa Indonesia, panjang 1.000 - 1.500 kata.
- Penyandang tunanetra, penyandang tunarungu/wicara, penyandang tunagrahita, penyandang tunadaksa dan penyandang autis melampirkan surat keterangan yang menyatakan jenis kekhususan dari RS atau dokter spesialis, surat persetujuan dari orang tua tanda tangan di atas meterai Rp10.000, dan surat permohonan pendamping jika mahasiswa tidak bisa mandiri.
Selengkapnya tentang Beasiswa Indonesia Maju dan Beasiswa Kemendikbud 2022 lainnya bisa dilihat di https://beasiswa.kemdikbud.go.id/.
(mpw)
Lihat Juga :