Untar Bersiap Gelar PTM 100 Persen pada Tahun Ajaran Baru

Jum'at, 13 Mei 2022 - 19:19 WIB
Untar bersiap gelar PTM 100 Persen pada tahun ajaran baru. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Universitas Tarumanagara ( Untar ) berencana menggelar Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) 100 persen pada tahun ajaran baru 2022-2023 mendatang. Hal ini akan dilakukan jika pemerintah telah memberi izin pembelajaran tatap muka 100 persen.

"Berbicara semester depan begitu nanti ada pengumuman dari pemerintah kita boleh 100 persen ya kita akan buka," kata Rektor Untar Prof Agustinus Purna Irawan saat Halalbihalal Untar di Kampus Untar, yang digelar kemarin, Kamis (12/5/2022).

Agustinus menyampaikan, saat ini Untar masih menggelar perkuliahan secara hybrid. Hal ini untuk mengakomodasi para mahasiswa yang masih belum sampai di Jakarta pasca libur lebaran kemarin.



Baca: Mahasiswa ITS Gagas Rompi Detektor Serangan Jantung Koroner Berbasis IoT

Dia menjelaskan, mahasiswa Untar saat ini diperbolehkan masuk ke kampus secara terbatas. Mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 atau yang belum pernah masuk ke kampus itu yang diprioritaskan datang ke kampus.

Selain itu mahasiswa yang sedang tugas akhir dan juga yang harus melakukan penelitian di laboratorium. "Seperti mahasiswa kedokteran itu dia tidak hanya bisa mengandalkan online, karena ada skill lab dan seterusnya," ujarnya.

Menurutnya, perkuliahan semester depan di Untar itu akan dilakukan pada Agustus atau lebih awal dari kampus lain. Namun terkait akankah dilangsungkan perkuliahan hybrid kembali atau 100 persen itu akan berdasarkan kebijakan pemerintah.

Baca juga: 5 Sekolah Dapat Beasiswa Implementasi Kurikulum Merdeka

"Sehingga kita lihat nanti kebijakan dari pemerintah sudah keluar atau belum. Kalau memang belum tetap kita akan hybrid. Tapi kalau pemerintah sudah boleh 100 persen kita akan buka juga 100 persen," ujar Agustinus.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan SKB 4 Menteri terbaru yang mengatur tentang PTM 100 persen pada masa pandemi Covid-19.

Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti.
(nz)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More