Untar Bersiap Gelar PTM 100 Persen pada Tahun Ajaran Baru

Jum'at, 13 Mei 2022 - 19:19 WIB
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan SKB 4 Menteri terbaru yang mengatur tentang PTM 100 persen pada masa pandemi Covid-19.

Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti.
(nz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!