Unesa Sediakan 3 Lokasi UTBK bagi 22.140 Peserta, Simak Syarat dan Ketentuannya

Senin, 16 Mei 2022 - 21:01 WIB
6. Peserta sudah melakukan vaksinasi minimal dosis 2 yang dibuktikan dengan sertifikat dan atau scan barcode PeduliLindungi.

7. Bagi peserta yang mendapatkan vaksin dosis 1 membawa hasil swab antigen minimal H-1 atau bisa juga membawa surat keterangan sehat dokter dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.

8. Menerapkan protokol kesehatan; mengenakan masker (disarankan masker medis yang baru), menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

Baca juga: Surat Edaran Terbaru LTMPT untuk Hari Pertama UTBK, Apa Isinya?

Ketentuan Peserta di Lokasi Ujian

Selain persyaratan ujian di atas, peserta juga harus memperhatikan ketentuan saat berada di lokasi ujian. Ketentuan yang dimaksud sebagai berikut;

1. Menggunakan pakaian bebas, rapi, sopan dan bersepatu. Peserta dilarang mengenakan kaos oblong (T-shirt).

2. Datang ke lokasi selambat-lambatnya 30 menit sebelum ujian berlangsung. Keterlambatan dengan alasan apapun lebih dari 30 menit sejak waktu tes dimulai, peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

3. Dianjurkan untuk tidak membawa kendaraan sendiri khususnya roda 4 karena keterbatasan lahan parkir. Pendamping atau pengantar peserta tidak diperkenankan menunggu di lokasi ujian.

4. Peserta wajib mengikuti pengecekan suhu saat memasuki gerbang lokasi ujian, suhu maksimum yang diizinkan masuk adalah 37,3 derajat celcius.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More