Ketentuan dan Link Pra Pendaftaran PPDB DKI 2022 Jenjang SMP, SMA, dan SMK
Rabu, 18 Mei 2022 - 12:58 WIB
Untuk CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta pra pendaftaran ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) per 1 Juni 2021
1. CPDB bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta
2. CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling laman 2 tahun) yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh orang tua/wali CPDB
3. CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek untuk CPDB SMP dan SMA.
Baca juga: PPDB SMA/SMK di Jabar Resmi Dimulai, Siswa Miskin Terima Bantuan Rp2,7 Juta
Mekanisme daftar pra pendaftaran PPDB Jakarta 2022 jenjang SMP, SMA, dan SMK:
1. CPDB bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta
2. CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling laman 2 tahun) yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh orang tua/wali CPDB
3. CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek untuk CPDB SMP dan SMA.
Baca juga: PPDB SMA/SMK di Jabar Resmi Dimulai, Siswa Miskin Terima Bantuan Rp2,7 Juta
Mekanisme daftar pra pendaftaran PPDB Jakarta 2022 jenjang SMP, SMA, dan SMK:
Lihat Juga :