UPNVJ Jakarta Buka Prodi Magister Ilmu Komunikasi Berbasis Digital
Rabu, 08 Juni 2022 - 12:34 WIB
Pendaftaran Program Magister (S-2) SEMA UPNVJ tahun 2022 dimulai tanggal 24 Mei 2022 s/d 5 Juni 2022 (Gelombang 1) dan 7 Juni 2022 s/d 14 Juli 2022 (Gelombang 2), dilakukan secara online pada website pendaftaran mahasiswa baru UPN Veteran Jakarta https://penmaru.upnvj.ac.id/id/magister/magister-ilmu-komunikasi.
Beberapa persyaratan pendaftaran Pascasarjana Komunikasi UPN Jakarta:
• Print Out data status Mahasiswa S-1/D-IV dengan status lulus pada website https://pddikti.kemdikbud.go.id
• IPK Minimal 2,75 dari perguruan tinggi terakreditasi
• Mendaftar online ke https://pendaftaran.upnvj.ac.id/s2.html Program Magister untuk mendapatkan nomor formulir
• Membayar pendaftaran sebesar Rp750.000,- ke bank BNI dengan menyebutkan nomor Formulir
• Scan Asli atau yang telah dilegalisir Ijazah dan Transkrip (Program Sarjana atau D4) ,bagi calon mahasiswa PSMA lulusan dari perguruan tinggi luar negeri wajib ijazah telah disetarakan oleh Dirjen Dikti
• Scan Asli KTP
• Pas Foto berwarna terbaru
• Surat Penyataan kesanggupan menyelesaikan studi dan jaminan pembayaran biaya studi (format disediakan pada aplikasi pendaftaran)
Beberapa persyaratan pendaftaran Pascasarjana Komunikasi UPN Jakarta:
• Print Out data status Mahasiswa S-1/D-IV dengan status lulus pada website https://pddikti.kemdikbud.go.id
• IPK Minimal 2,75 dari perguruan tinggi terakreditasi
• Mendaftar online ke https://pendaftaran.upnvj.ac.id/s2.html Program Magister untuk mendapatkan nomor formulir
• Membayar pendaftaran sebesar Rp750.000,- ke bank BNI dengan menyebutkan nomor Formulir
• Scan Asli atau yang telah dilegalisir Ijazah dan Transkrip (Program Sarjana atau D4) ,bagi calon mahasiswa PSMA lulusan dari perguruan tinggi luar negeri wajib ijazah telah disetarakan oleh Dirjen Dikti
• Scan Asli KTP
• Pas Foto berwarna terbaru
• Surat Penyataan kesanggupan menyelesaikan studi dan jaminan pembayaran biaya studi (format disediakan pada aplikasi pendaftaran)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda