PPDB DKI Jakarta 2022, Serba-serbi Jalur Prestasi
Selasa, 14 Juni 2022 - 09:29 WIB
Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang berasal dari sekolah dengan akreditasi rendah. Sekolah dengan akreditasi tinggi relatif lebih mudah mendapatkan juara karena daya akses, daya dukung lebih besar daripada sekolah yang dengan akreditasi rendah. (Perimbangan dengan persentil rapor).
4. Apabila tidak diterima di jalur prestasi, bagaimana solusinya agar tetap bisa masuk sekolah negeri?
Dapat mengikuti jalur lainnya (Jalur Zonasi, Afirmasi, PTO) dalam tahap PPDB DKI 2022 sesuai persyaratan pada masing-masing jalur.
5. Apakah Surat Keputusan (SK) pengalaman organisasi jika CPDB sebagai pengurus OSIS/MPK dan juga pengurus ekskul, mana yang dimasukkan?
Keduanya dapat dimasukkan.
6. Jika CPDB sebagai sekretaris OSIS pada kelas 7 dan sebagai ketua pada kelas 8, apakah keduanya dapat dimasukkan?
Karena sama-sama pengurus OSIS, maka yang dimasukkan yang tertinggi yaitu yang sebagai ketua.
7. Bagaimana jika peserta didik menjabat jadi Ketua OSIS pada periode tertentu, yang diakui berapa tahun ke belakang?
Untuk SMP pada saat CPDB kelas 7 (semester 1), 8 (semester 1 dan 2), dan kelas 9 (semester 1).
8. Mengapa jalur prestasi akademik dan non akademik menggunakan indikator yang sama dengan pembobotan berbeda?
Karena perkembangan yang ingin dicapai adalah perkembangan peserta didik yang utuh/menyeluruh baik secara akademik, non akademik, maupun dalam hal kepemimpinan.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMP, SMA, dan SMK Dibuka Hari Ini, Segera Daftar!
9. Apakah pada saat pelaksanaan masih bisa melakukan perubahan nilai rapor dan/atau sertifikat?
4. Apabila tidak diterima di jalur prestasi, bagaimana solusinya agar tetap bisa masuk sekolah negeri?
Dapat mengikuti jalur lainnya (Jalur Zonasi, Afirmasi, PTO) dalam tahap PPDB DKI 2022 sesuai persyaratan pada masing-masing jalur.
5. Apakah Surat Keputusan (SK) pengalaman organisasi jika CPDB sebagai pengurus OSIS/MPK dan juga pengurus ekskul, mana yang dimasukkan?
Keduanya dapat dimasukkan.
6. Jika CPDB sebagai sekretaris OSIS pada kelas 7 dan sebagai ketua pada kelas 8, apakah keduanya dapat dimasukkan?
Karena sama-sama pengurus OSIS, maka yang dimasukkan yang tertinggi yaitu yang sebagai ketua.
7. Bagaimana jika peserta didik menjabat jadi Ketua OSIS pada periode tertentu, yang diakui berapa tahun ke belakang?
Untuk SMP pada saat CPDB kelas 7 (semester 1), 8 (semester 1 dan 2), dan kelas 9 (semester 1).
8. Mengapa jalur prestasi akademik dan non akademik menggunakan indikator yang sama dengan pembobotan berbeda?
Karena perkembangan yang ingin dicapai adalah perkembangan peserta didik yang utuh/menyeluruh baik secara akademik, non akademik, maupun dalam hal kepemimpinan.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMP, SMA, dan SMK Dibuka Hari Ini, Segera Daftar!
9. Apakah pada saat pelaksanaan masih bisa melakukan perubahan nilai rapor dan/atau sertifikat?
Lihat Juga :