Usia Calon Siswa Jadi Prioritas PPDB Bertentangan dengan Permendikbud

Kamis, 25 Juni 2020 - 08:16 WIB
Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, kuota jalur zonasi itu sebesar 50%. Artinya, yang diterapkan DKI minus 10% dari ketentuan yang berlaku.(Baca juga: Bukan Hanya Pakai SKD Aspal, Ini Modus Curang di PPDB Jateng )

FSGI menilai kesalahan DKI adalah menempatkan seleksi berdasarkan usia di awal atau prasyarat utama. Sementara itu, Permendikbud menyatakan itu dilakukan jika jarak siswa ke sekolah sama.

FSGI menjabarkan pasal-pasal dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang mengatur usia peserta didik. Pasal 6 menyatakan persyaratan calon peserta didik baru untuk kelas 7 SMP, yakni berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Kemudian, Pasal 7 berbunyi persyaratan calon peserta didik baru untuk kelas 10 SMA atau SMK, yakni berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. "Jelas di sini tidak ada tertulis syarat minimal untuk usia calon siswa masuk SMP dan SMA?SMK. Artinya, para siswa berusia muda juga berhak masuk SMP atau SMA/SMK," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!