Ini Sanksi Berat untuk ASN yang Terbukti Curang Saat Pelaksanaan PPDB 2022

Minggu, 26 Juni 2022 - 05:12 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di Kota Bandung. Foto/Dok/SINDOnews
BANDUNG - Pasca adanya temuan dari seorang orang tua siswa yang merasa dirugikan akibat dugaan pungutan liar di SMKN 5 Kota Bandung, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pungli.

Selain itu, dalam kasus SMKN 5 sendiri, terbukti bahwa pihak sekolah menerima sejumlah uang titipan untuk membeli seragam sekolah.





Sanksi yang diberikan cukup tegas, mulai dari pemecatan hingga proses pidana jika memang terbukti bersalah.

Selain itu, Disdik juga telah bekerja sama dengan Saber Pungli Jawa Barat untuk mencegah kecurangan dalam masa Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2022.

Menurut Kadisdik Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, pada saat ini baru dua kasus yang ditemukan melakukan kecurangan.

Satu kasus terdapat di Kabupaten Sukabumi yang dilakukan oleh oknum ormas dan satu kasus diduga dilakukan oleh pihak sekolah di SMKN 5 Bandung.



"Kita sudah melakukan coba melakukan evaluasi dan pemantauan, karena sebenarnya kami Dinas Pendidikan pada saat pelantikan Satgas Saber Pungli sudah melakukan komitmen untuk kerja sama dengan Satgas Saber Pungli," ungkap Dedi Supandi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More