Jadwal dan Ketentuan SKD Sekolah Kedinasan PKN STAN 2022
Rabu, 29 Juni 2022 - 09:21 WIB
JAKARTA - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN akan digelar 30 Juni-5 Juli 2022. Peserta yang datang telat ke lokasi akan dinyatakan gugur dalam ujian.
Peserta yang berhak mengikuti SKD pada SPMB PKN STAN adalah peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan telah melakukan pembayaran biaya pendaftaran SPMB sebelumnya.
Tes SKD akan dilaksanakan pada 30 Juni sampai dengan 5 Juli 2022 di 37 Kantor Regional (Kanreg) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di seluruh Indonesia.
Baca: Di Hadapan 1.024 Wisudawan, Ini Harapan Rektor Uhamka
Dikutip dari Surat Pengumuman PKN STAN, peserta SKD yang sudah vaksinasi lengkap wajib menunjukkan scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.
Sementara jika belum vaksin atau belum lengkap menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak diperkenankan vaksin dan menunjukkan hasil tes antigen non reaktif.
Peserta juga diminta untuk membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu dan tidak boleh pensil mekanik dan sejenisnya. Peserta juga wajib memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pelaksanaan SKD akan berjalan selama 100 menit. Dan bagi peserta yang terlambat dan/atau salah waktu/lokasi ujian tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
Peserta juga wajib melakukan pendaftaran paling lambat 60 menit sebelum jadwal sesi ujiannya dengan menunjukkan:
Peserta yang berhak mengikuti SKD pada SPMB PKN STAN adalah peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan telah melakukan pembayaran biaya pendaftaran SPMB sebelumnya.
Tes SKD akan dilaksanakan pada 30 Juni sampai dengan 5 Juli 2022 di 37 Kantor Regional (Kanreg) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di seluruh Indonesia.
Baca: Di Hadapan 1.024 Wisudawan, Ini Harapan Rektor Uhamka
Dikutip dari Surat Pengumuman PKN STAN, peserta SKD yang sudah vaksinasi lengkap wajib menunjukkan scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.
Sementara jika belum vaksin atau belum lengkap menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak diperkenankan vaksin dan menunjukkan hasil tes antigen non reaktif.
Peserta juga diminta untuk membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu dan tidak boleh pensil mekanik dan sejenisnya. Peserta juga wajib memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pelaksanaan SKD akan berjalan selama 100 menit. Dan bagi peserta yang terlambat dan/atau salah waktu/lokasi ujian tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
Peserta juga wajib melakukan pendaftaran paling lambat 60 menit sebelum jadwal sesi ujiannya dengan menunjukkan:
tulis komentar anda